RI News. Padangsidimpuan, 2 September 2026 – Langkah tegas jajaran kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Seorang ibu rumah tangga berinisial BMS (39) berurusan dengan hukum usai digerebek personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penindakan yang berlangsung pada Selasa (1/9) sekitar pukul 14.00 WIB ini berawal dari aduan masif masyarakat setempat yang resah terhadap indikasi transaksi barang haram di lingkungan mereka.

Proses penangkapan berjalan cepat setelah tim operasional melakukan observasi dan pemetaan area target. Begitu mengamankan BMS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan mendalam di lokasi penindakan. Dari upaya penggeledahan ini, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,37 gram, satu unit timbangan digital, serta puluhan plastik klip kosong terdiri dari 40 bungkus ukuran kecil dan 10 bungkus ukuran sedang yang diduga kuat dipergunakan untuk membagi dan menyalurkan barang haram tersebut ke tingkatan konsumen.
Berdasarkan interogasi awal di Markas Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka BMS mengaku mendapatkan pasokan barang dari sosok lain berinisial ITEN. Informasi kunci ini langsung direspon jajaran penyidik untuk mengembangkannya ke arah pembongkaran jaringan yang lebih luas. Saat ini, identitas ITEN telah masuk dalam daftar pencarian dan perburuan intensif kepolisian. Penyidik juga telah melengkapi berkas administrasi, menginterogasi saksi-saksi penangkap, serta menyiapkan gelar perkara awal guna merampungkan berkas penuntutan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Baca juga: Dialog Demokrasi dan Manajemen Eskalasi: Refleksi Pengamanan Humanis Aksi Mahasiswa di Yogyakarta
Penindakan ini menggarisbawahi komitmen ketat kepolisian daerah dalam memberantas peredaran narkoba tanpa memandang latar belakang pelaku. Pihak Polres Padangsidimpuan turut mengapresiasi keberanian warga yang bersedia menjadi mata dan telinga petugas, sekaligus mengingatkan masyarakat agar terus memanfaatkan layanan aduan resmi seperti Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat bila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #SatresnarkobaPadangsidimpuan, #PemberantasanNarkoba, #PolresPadangsidimpuan, #BeritaKriminal, #BebasNarkoba,

