RI News. Wonogiri, 11 Agustus 2026- Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Pelaku, yang kini berstatus tersangka, diduga berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban serta memanfaatkan rekaman untuk melakukan pemerasan dan intimidasi.
Tersangka berinisial YZ, usia 18 tahun, merupakan pemuda asal Kecamatan Jatiroto. Korban adalah remaja perempuan berusia 15 tahun yang juga berasal dari kecamatan yang sama. Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar, melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, menjelaskan bahwa keduanya semula menjalin hubungan pacaran. Namun, tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tidak dapat dibenarkan karena dilindungi undang-undang dan masuk kategori tindak pidana pemerkosaan.

Menurut keterangan Iptu Agung, tersangka merekam video dan foto saat melakukan perbuatan tersebut, lalu menggunakan materi itu sebagai alat ancaman. “Awalnya hubungan pacaran, namun pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur. Seiring berjalannya waktu, pelaku ini malah mengancam korban. Kalau tidak diberi uang, foto dan video yang tidak pantas tersebut diancam akan disebarluaskan,” ujar Iptu Agung saat diwawancarai, Senin (10/8/2026).
Kasus ini terungkap setelah kakak dan orang tua korban melapor ke polisi pada pertengahan Juli 2026. Laporan tersebut muncul setelah kakak korban melihat pesan percakapan yang tidak pantas di ponsel adiknya. Polisi segera menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu (5/8/2026), tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti, termasuk foto dan video, diamankan dan dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan tersebut berlangsung sejak sekitar Maret hingga Juli 2026. Saat ini tersangka ditahan di Polres Wonogiri. Penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pewarta: Nandar Suyadi
Tagline: #KekerasanSeksualAnak, #PerlindunganAnak, #PenegakanHukum, #PolresWonogiri, #UU TPKS,

