RI News. Wonogiri, 10 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial VY alias V (46), warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,23 gram.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Wonogiri. Aksi tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai seseorang yang diduga kerap menggunakan sabu. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap sosok yang dicurigai.
Ketika diketahui tersangka berada di kawasan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, petugas langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Senin, 10 Agustus 2026. Barang bukti tersebut ditemukan setelah tersangka membuka bungkus rokok di hadapan petugas dan mengakui isinya sebagai sabu.

Selain 1,23 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua potongan kapas, bungkus rokok, potongan lakban, satu unit handphone Redmi 11 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam. Dari pemeriksaan awal, tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna atau pemakai narkotika.
Fakta lain yang terungkap adalah bahwa VY bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkotika. Pada 2009, ia pernah ditangkap dan diproses oleh Polres Klaten dalam perkara serupa, lalu menjalani hukuman sekitar lima bulan di Lapas Klaten. Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Truk dan Motor Bentrok di Wonogiri, Pelajar 17 Tahun Alami Patah Tulang
Kasihumas Polres Wonogiri menegaskan komitmen institusinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Wonogiri. “Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya sinergis Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pewarta: Nandang Bramantyo
Tagline: #Narkotika, #PolresWonogiri, #Sabu, #PenyalahgunaanNarkoba, #Wonogiri, #PenegakanHukum,

