RI News. Padangsidimpuan, 8 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilaksanakan Jumat malam, 7 Agustus 2026. Seorang pria berinisial MB (36) diamankan di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sekitar pukul 21.30 WIB.
MB, warga Jalan Abdul Azis Pane, Kelurahan Kampung Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penindakan sebelumnya. Informasi awal yang diperoleh dari tersangka yang telah diamankan sebelumnya mengarah pada dugaan bahwa ganja tersebut berasal dari MB. Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Pada pukul 21.20 WIB petugas tiba di tempat, dan sepuluh menit kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang ciri-cirinya sesuai keterangan yang diterima. Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik berwarna putih berisi narkotika golongan I jenis ganja di bangku dekat terduga pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi ganja dengan berat bruto 31,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Dalam pemeriksaan awal, MB menyatakan memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pria berinisial J masih dalam proses penyelidikan.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan pendampingan Kepala Lingkungan setempat. MB beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa saksi-saksi serta personel yang terlibat, sekaligus mengembangkan informasi mengenai kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terkait dengan peredaran narkotika.
Baca juga: Sinergi Polsek Sokan dan Warga Muara Tanjung Basahi Atap Ruko hingga Jalan Cegah Risiko Kebakaran
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan pengembangan jaringan, gelar perkara awal, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Pemberantasan narkotika memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #PemberantasanNarkoba, #SatresnarkobaPadangsidimpuan, #KotaBebasNarkoba, #PengungkapanGanja, #PeranMasyarakat,

