RI News. Kediri, 30 Juli 2026 — Proyek strategis Jalan Tol Kediri–Kertosono Seksi 1 yang menelan anggaran triliunan rupiah kini menghadapi ancaman sengketa hukum yang serius. Indikasi kuat penggunaan material galian C ilegal tanpa izin resmi dalam proses konstruksi di lapangan memicu sorotan tajam dari publik dan aktivis lingkungan.
Aktivis lingkungan lokal mengungkap dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang memanfaatkan dokumen perizinan palsu serta skema administrasi rumit. Tujuannya diduga untuk menekan biaya produksi material secara signifikan sekaligus mengabaikan prosedur yang ditetapkan.
Berdasarkan data lapangan dan pengaduan yang beredar, modus yang dipakai adalah memalsukan serta menyamarkan asal-usul material galian C. Sejumlah dokumen, termasuk Letter of Interest (L.O.I), diduga dikirim atas nama badan usaha lain agar material seolah-olah berasal dari tambang berizin resmi.

Taktik ini diduga dirancang untuk mengelabui otoritas pengawas, menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta melangkahi analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang ketat. Bukti yang dikumpulkan aktivis menunjukkan alur distribusi yang rapi: pengambilan material dari titik galian tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengangkutan dengan armada logistik khusus untuk menghindari penindakan di jalan, serta penggunaan entitas perusahaan besar sebagai “payung” guna menutupi jejak asal material hingga tiba di lokasi proyek tol.
Langkah hukum formal telah bergulir. Andhi, seorang pelapor masyarakat, menyampaikan aduan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. Laporan itu meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan penggunaan material ilegal oleh PT Hastari Jaya Sentosa (PT Hastari) sebagai salah satu pelaksana operasional di lapangan.
“Saya bukan siapa-siapa; saya hanya mencari keadilan. Semua orang sama di mata hukum. Saya berharap Kejaksaan memeriksa dugaan ini secara objektif dan tanpa intervensi,” tegas Andhi saat memberikan keterangan terkait pengaduannya.
Baca juga: Kepemimpinan Berganti di Polres Kediri Kota: Transisi Strategis Menuju Profesionalisme Lebih Tangguh
Kejati Jawa Timur dilaporkan telah menerima berkas aduan tersebut. Rencana verifikasi dokumen, pengecekan ke lokasi pengerjaan, serta pemanggilan pihak terkait akan dilakukan jika bukti awal dinilai mencukupi.
Dugaan penggunaan material non-prosedural pada proyek nasional ini membawa implikasi jauh lebih berat daripada sekadar pelanggaran administratif. Pertama, potensi hilangnya pendapatan negara dan daerah dari pajak serta retribusi sektor pertambangan galian C. Kedua, kerusakan lingkungan karena tambang ilegal beroperasi tanpa rencana reklamasi dan pascatambang, sehingga memicu erosi, longsor, dan kerusakan ekosistem lokal. Ketiga, risiko keselamatan jalan tol itu sendiri. Material ilegal umumnya tidak melewati uji spesifikasi teknis dan laboratorium, sehingga berpotensi menurunkan mutu daya dukung tanah dasar serta kekuatan perkerasan jalan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan—termasuk perwakilan PT Hastari Jaya Sentosa, PT LMA, serta manajemen PT Gudang Garam Tbk beserta anak usahanya (PT SDHI dan PT SSAT)—belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan ke Kejati Jatim.
Masyarakat dan lembaga pengawas independen mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Langkah tersebut diperlukan demi menjaga integritas pembangunan infrastruktur nasional sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penambangan ilegal.
Pewarta: alex franico
Tagline: #TolKediriKertosono, #MaterialIlegal, #GalianC, #KejatiJatim, #InfrastrukturNasional, #LingkunganHidup, #PengawasanProyek, #KeadilanHukum,

