RI News. Jakarta,, 27 Juli 2026- Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini dirancang untuk mendekatkan proses administrasi kendaraan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat.
Melalui Samsat Keliling, masyarakat dapat memperoleh pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Penyebaran titik layanan di berbagai kawasan permukiman dan pusat aktivitas bertujuan meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi beban mobilitas warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini meliputi: Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB; Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB; Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB; Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan depan halaman parkir TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB; serta Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.

Di wilayah penyangga, layanan tersedia di Kota Tangerang pada Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB; Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–18.00 WIB; Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00–14.00 WIB; Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB; serta Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk Kota Bekasi, layanan dibuka di Mono Coffee Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00–21.00 WIB dan Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00–13.00 WIB. Kabupaten Bekasi melayani di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB. Depok tersedia di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB, sementara Cinere berada di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diminta membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Perlu diperhatikan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Kehadiran layanan ini mencerminkan upaya berkelanjutan aparat lalu lintas dalam memperluas akses pelayanan publik berbasis kemudahan dan kedekatan geografis. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban administrasi kendaraan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengorbankan produktivitas harian.
Pewarta: Salmi Fitri
Tagline: #SamsatKeliling, #PajakKendaraan, #Jadetabek, #LayananPublik, #AdministrasiKendaraan, #STNK, #PKB,#PoldaMetroJaya,

