RI News. Padangsidimpuan, 26 Juli 2026- Mulai 27 Juli 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan secara resmi menerapkan penindakan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat disiplin masyarakat pengguna jalan sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang masih menjadi perhatian di Kota Padangsidimpuan.
Fokus penindakan diarahkan pada pelanggaran yang secara langsung berpotensi mengancam keselamatan seluruh pengguna jalan. Di antaranya adalah pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI serta kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kedua bentuk pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga meningkatkan risiko cedera serius hingga kecelakaan beruntun di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan, AKP Jonni P. Silalahi, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif. “Penindakan tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Satlantas diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan yang profesional, humanis, dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada pelanggar mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan dampak jangka panjang dari perilaku tidak tertib di jalan.
Satlantas Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh pengguna jalan untuk segera melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, menghindari penggunaan knalpot brong, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Langkah-langkah sederhana ini diyakini mampu mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Padangsidimpuan.
Baca juga: Robby Oktora Romanza Resmi Pimpin PWI Pesisir Selatan, Tonggak Baru Era Profesionalisme Pers Daerah
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian di jalan dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Tertib berlalu lintas, dimulai dari diri sendiri.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #TilangManualPadangsidimpuan, #DisiplinBerlaluLintas, #KeselamatanBersama, #Kamseltibcarlantas, #HelmSNI, #TanpaKnalpotBrong,

