
RI News Portal. Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan mengundang beberapa ormas keagamaan, misalnya PBNU dan Muhammadiyah. RDPU ini dalam rangka mendengar tanggapan terkait penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam kesempatan itu, Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mempertanyakan kepantasan jika ormas keagamaan. Sebab, menurutnya, persoalan tambang ini dapat merusak lingkungan. Sehingga, izin tambang tersebut menjadi dipertanyakan ketika diberikan kepada ormas keagamaan.

“Pertanyaan saya, menurut hati nurani Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pantas kah, adilkah, jika NU dan Muhammadiyah atau ormas keagamaan diberikan prioritas izin Minerba? Hati nurani bapak aja. Terus pertanyaan kedua penambangan ini merusak bumi atau tidak? Hukumnya dalam agama bagaimana,” ujarnya dalam RDPU Baleg DPR RI dengan ormas keagamaan terkait revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tidak hanya kepada ormas, Siti juga menyampaikan pertanyaan serupa kepada ormas yang hadir. Ia mempertanyakan apakah adil jika organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapat izin tambang lewat jalur prioritas.
Baca juga : Sudan Selatan Menutup Platform Media Sosial karena Video Pembunuhan di Sudan
“Seperti terkesan di publik hari ini, Rancangan Perubahan UU nomor 4/2009 ini merupakan pengurasan sumber daya alam kita dalam bentuk Minerba dengan bagi-bagi izin,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Dia mengingatkan mineral dan batu bara adalah sumber daya alam yang harus bermanfaat bagi generasi masa depan RI. Ia pun menanyakan hal yang sama kepada Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) apakah layak ormas keagamaan diberi izin tambang lewat jalur prioritas.
“Pertanyaan saya sedikit Pak, sama APNI saya sangat tertarik sebenarnya. Pertanyaan saya adilkah menurut APNI, pantaskah ormas keagamaan dan perguruan tinggi diberikan prioritas?” ujar Siti.
“Atau lebih adilkah menurut APNI jika yang diberi prioritas juga UKM di daerah, Bumdes di daerah, BUMD di daerah, yang tadi saya dengar ada bentuk yang diinginkan, yang adil itu dalam bentuk plasma seperti yang dilakukan oleh HGU ketika pemberian HGU 20% diberikan kepada masyarakat daerah. Mungkin teknisnya nanti kita akan berkonsultasi,” sambungnya.
Dalam rapat Baleg DPR pada Senin (20/1), ada sejumlah usulan terkait perubahan UU Minerba, di antaranya,
Pewarta : Albertus P/DPRRI

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal