RI News. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis tetap berada di tangan para pelaku usaha existing. Pemerintah tidak mengambil alih kegiatan ekspor, melainkan memperkuat pengawasan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.
“Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batubara, CPO (minyak sawit mentah), maupun feronikel,” ujar Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Menurut Airlangga, peran pelaku usaha tetap sentral. Mereka hanya diminta melakukan pelaporan awal kepada DSI sebagai langkah transparansi. DSI sendiri diberi mandat khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel (paduan besi).
Pemerintah akan menggelar sosialisasi intensif kepada pelaku usaha dan investor sebelum implementasi penuh. “Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui. Karena kemarin kan untuk tahap awal kita melakukan keterbukaan terhadap reporting atau dalam bentuk pelaporan,” jelasnya.

Harga komoditas ekspor akan mengacu pada harga referensi (HR) masing-masing komoditas. Airlangga menyebutkan bahwa harga akan terus di-benchmark dengan acuan pasar yang berlaku untuk batu bara, CPO, dan feronikel, sehingga tetap kompetitif di pasar global.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan beroperasi secara bertahap. Pada tahap pertama (1 Juni hingga 31 Desember 2026), DSI berfungsi sebagai penilai dan perantara antara penjual (eksportir) dan pembeli. DSI tidak membeli barang secara langsung, melainkan memastikan transaksi berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Mulai Januari 2027, DSI akan berevolusi menjadi trader aktif. Perusahaan ini akan membeli komoditas langsung dari eksportir, memegang barang, menanggung risiko perdagangan, kemudian menjualnya ke pasar internasional. Hasil penjualan tetap diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan, sesuai praktik perdagangan global, dan dana tersebut akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.
Baca juga : Kebijakan Satu Arah Barantin: Melindungi Zona Hijau NTT dari Bayang-bayang PMK di Pulau Jawa
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola ekspor SDA strategis tanpa mengganggu aktivitas bisnis. Dengan melibatkan DSI, pemerintah berharap dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memberikan kepastian bagi investor.
Pelaku usaha diharapkan memanfaatkan masa sosialisasi ini untuk memahami prosedur pelaporan dan mekanisme baru. Airlangga optimistis bahwa transisi ini akan berjalan lancar dan justru memperkuat posisi Indonesia di pasar komoditas global.
Kebijakan ini diharapkan menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada nilai tambah jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Pewarta : Yogi Hilmawan

