RI News. Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menerapkan kebijakan satu arah (one-way ticket) ketat bagi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk ke Pulau Jawa. Langkah ini bertujuan mencegah risiko penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta menjaga status zona hijau atau bebas PMK di daerah asal.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan kebijakan tersebut diterapkan karena Pulau Jawa masih berstatus zona merah PMK, sementara NTT tetap zona hijau. “Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT jika tidak terjual, demi melindungi status bebas PMK di daerah asal,” kata Karding usai meninjau kedatangan 275 ekor sapi asal Kupang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.
Menurut Karding, kebijakan satu arah ini menjadi bentuk pencegahan agar ternak dari wilayah bebas PMK tidak kembali terpapar risiko penyakit setelah memasuki wilayah tertular. Pendekatan ini semakin relevan menjelang Idul Adha, ketika lalu lintas hewan kurban antarpulau mengalami peningkatan signifikan.

Barantin menerapkan protokol biosekuriti yang ketat di setiap pintu masuk. Setiap ekor sapi yang masuk telah melalui pemeriksaan dokumen, kesehatan fisik, dan pengamatan klinis untuk mendeteksi gejala PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), serta antraks. Proses pengawasan dimulai sejak daerah asal, meliputi karantina sebelum keberangkatan, pendampingan dokter hewan selama perjalanan, hingga penanganan cepat jika ditemukan hewan dengan gejala sakit.
“Kalau ada gejala-gejala sakit itu diisolasi. Ada satu-dua ternak yang mengalami gangguan kesehatan ringan, tetapi langsung ditangani,” ujar Karding. Selain kesehatan hewan, Barantin juga memeriksa alat angkut. Truk pengangkut wajib menjalani disinfeksi sebelum dan sesudah pengangkutan untuk menekan risiko penularan penyakit sekaligus menjamin kesejahteraan hewan (animal welfare) selama distribusi.
Pengawasan juga mencakup pencegahan masuknya sapi betina produktif yang dilindungi undang-undang serta memastikan ternak memenuhi syarat umur hewan kurban. Tujuannya jelas: memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang beredar telah melalui pengendalian ketat. “Kita ingin memastikan bahwa semua hewan calon-calon kurban itu dipastikan aman dari penyakit,” tegas Karding.
Selain NTT, Barantin memperketat pengawasan terhadap daerah bebas PMK lainnya seperti Papua dan Maluku, meski populasi sapinya relatif lebih kecil dibandingkan pemasok utama. Pengawasan karantina juga dilakukan terhadap jalur distribusi dari NTB, Bali, Lampung, dan Jawa Timur.
Kepala Karantina DKI Jakarta Amir Hasanuddin menyatakan bahwa sapi yang lolos pemeriksaan akan didistribusikan ke wilayah tujuan seperti DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi. Sementara untuk pengiriman lanjutan, seperti ke Pekanbaru, ternak dilengkapi dokumen transit khusus. Pengawasan tidak berhenti di pelabuhan, melainkan berlanjut melalui monitoring bersama dinas peternakan dan kesehatan hewan hingga lokasi penerima dan tempat pemotongan.
Data Barantin mencatat pemasukan sapi lokal melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari hingga 21 Mei 2026 mencapai 2.837 ekor. Secara nasional, sistem informasi Best Trust Barantin mencatat lalu lintas sapi pada Januari hingga April 2026 sebanyak 198.925 ekor, meningkat 70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan persiapan distribusi hewan kurban menjelang Idul Adha.
Kebijakan satu arah ini mencerminkan pendekatan pencegahan berbasis risiko yang lebih terintegrasi, menggabungkan aspek kesehatan hewan, kesejahteraan ternak, dan perlindungan status kesehatan wilayah. Dengan pengawasan ketat tersebut, Barantin berharap dapat menjaga keberlanjutan pasokan hewan kurban yang aman sekaligus melindungi sektor peternakan nasional dari ancaman penyakit menular.
Pewarta : Vitalis No

