RI News. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap melaporkan temuan manipulasi nilai dokumen perdagangan ekspor-impor (trade misinvoicing) secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Purbaya menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan pengecekan mendalam terhadap tiga pengapalan dari 10 perusahaan yang dipilih secara acak di sektor industri crude palm oil (CPO). Hasilnya menunjukkan praktik manipulasi harga ekspor yang sistematis, terutama ke pasar Amerika Serikat.
“Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat,” tegas Purbaya.
Ia memberikan contoh konkret tanpa menyebut nama perusahaan. Salah satu kasus mencatatkan harga ekspor sebesar 2,6 juta dolar AS, sementara nilai yang dibayarkan importir di Amerika Serikat mencapai 4,2 juta dolar AS. Selisih tersebut setara dengan 57 persen lebih rendah dari harga sebenarnya. Kasus lain bahkan lebih ekstrem: ekspor dicatat 1,43 juta dolar AS, sedangkan di sisi impor mencapai lebih dari 4 juta dolar AS, atau selisih hingga 200 persen.
“Kita mau deteksi kapal per kapal,” tegas Purbaya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan terperinci.

emuan ini memperkuat langkah pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. DSI dirancang untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) secara terintegrasi, sehingga dapat menekan praktik under-invoicing yang selama ini menjadi celah kebocoran penerimaan negara.
Praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas SDA telah lama menjadi perhatian. Mekanisme ini biasanya melibatkan perusahaan-perusahaan yang masih satu grup usaha atau memiliki afiliasi. Produsen di Indonesia menjual komoditas dengan harga rendah kepada trader di luar negeri, kemudian trader tersebut menjual kembali dengan harga pasar internasional yang lebih tinggi. Akibatnya, keuntungan besar tercatat di yurisdiksi luar negeri, sementara laba di Indonesia menyusut, begitu pula pajak dan royalti yang diterima negara.
Dalam konteks perdagangan komoditas, trader berperan sebagai perantara yang membeli dari produsen lokal lalu menjual ke pembeli akhir di pasar global. Meski aktivitas ini sah secara bisnis, penentuan harga yang tidak wajar dapat merugikan kepentingan nasional.
Baca juga : Kemendag Siapkan Aturan Ekspor Baru CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy di Tengah Reformasi Pengawasan Devisa
Praktik misinvoicing tidak hanya mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak dan bea cukai, tetapi juga melemahkan daya saing industri dalam negeri serta potensi hilangnya devisa. Dengan pembentukan DSI, pemerintah berharap dapat melakukan pengawasan rantai pasok ekspor secara end-to-end, mulai dari penetapan harga hingga pembayaran, sehingga penerimaan negara dari ekspor SDA dapat lebih optimal.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen pemerintahan Prabowo dalam memberantas kebocoran sumber daya alam dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional. Rapat terbatas dengan Presiden Prabowo diharapkan menghasilkan arahan konkret bagi koordinasi antarlembaga untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Pemerintah meyakini bahwa tata kelola ekspor yang lebih baik melalui DSI akan memberikan dampak positif jangka panjang, tidak hanya bagi penerimaan negara tetapi juga bagi keberlanjutan industri berbasis SDA di Indonesia.
Pewarta : Anjar Bramantyo

