RI News. Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK didasarkan pada alat bukti yang cukup dan kuat. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai opini publik yang berkembang pasca-penahanan tersangka.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyatakan hal tersebut di Manado pada Senin (12/5). Menurutnya, penahanan CIK bukanlah tindakan gegabah, melainkan hasil dari proses penyidikan yang teliti berdasarkan prosedur hukum.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, terdapat indikasi kuat keterlibatan CIK dalam tindak pidana korupsi penyaluran dana stimulan perbaikan rumah korban erupsi Gunung Ruang,” tegas Eri Yudianto.
Dana stimulan tersebut seharusnya disalurkan secara cepat kepada korban bencana, dengan penyaluran awal direncanakan akhir 2024 dan distribusi terakhir paling lambat Desember 2025. Namun, kenyataannya dana tersebut mengendap dalam waktu yang lama, memicu dugaan perbuatan melawan hukum. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp22 miliar.

Kejati Sulut telah memeriksa sekitar 1.350 orang dari total 1.900 korban yang terdampak. Dokumentasi penderitaan para korban, termasuk bukti-bukti lapangan, menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara. Eri menambahkan bahwa sebagai bupati, CIK memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut, termasuk dugaan pengkondisian dalam pembagian barang bantuan.
Selain CIK, Kejati Sulut juga telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka lain, di antaranya DDK selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, EBO (mantan Bupati Sitaro), DT dari pihak swasta, serta JMS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Eri Yudianto secara tegas membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan perintah dari pihak tertentu atau “by order”. Ia juga menepis narasi yang menggambarkan penahanan CIK sebagai tindakan tidak adil atau penzaliman terhadap seorang kepala daerah.
“Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan atas perintah siapa pun. Setiap langkah diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga : TN Gunung Ciremai Menjadi Pelopor Konservasi Berbasis Masyarakat untuk Capai FOLU Net Sink 2030
Terkait foto yang beredar luas di masyarakat yang menunjukkan pimpinan Kejati Sulut bertemu dengan pejabat atau tokoh partai politik, Eri menjelaskan bahwa foto tersebut adalah gambar lama dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Pertemuan itu berlangsung di ruang terbuka dan bisa diakses publik, sehingga tidak ada unsur kolusi.
Ia juga menyoroti gerakan doa bersama di Tugu Pala yang sempat menjadi sorotan. Menurut Eri, korban erupsi Gunung Ruang lebih banyak berada di Pulau Tagulandang, sementara aksi simpatik tersebut justru lebih ramai di Pulau Siau. Hal ini dinilai sebagai upaya pengalihan isu dari pokok permasalahan, yaitu dugaan korupsi dana bantuan korban bencana.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan yang seharusnya segera meringankan penderitaan masyarakat pasca-bencana alam. Kejati Sulut berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan.
Pewarta : Marco Kawulusan

