Skip to content
21/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Mengemuka di Sidang Pra Peradilan Anggota DPRD Padangsidimpuan

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Mengemuka di Sidang Pra Peradilan Anggota DPRD Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Mengemuka di Sidang Pra Peradilan Anggota DPRD Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Sidang pra peradilan yang menguji sahnya penetapan tersangka terhadap Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, memasuki tahap krusial. Pada Kamis (2 April 2026), agenda pemeriksaan saksi digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan di hadapan hakim tunggal Firman Ares Bernando.

Kuasa hukum pemohon, Abdur Rozzak Harahap, didampingi Rahmad Yusuf Simamora dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan sebagaimana tertuang dalam Surat No: SP.Tap Tsk/14/II/2026/Reskrim. Menurut pihak pemohon, proses tersebut diduga mengandung kejanggalan prosedural yang berpotensi menimbulkan cacat formil.

“Menurut kami, dalam proses penetapan tersangka terhadap klien diduga terdapat banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” tegas Rozzak usai persidangan.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena Saripah Hanum Lubis merupakan istri Risdianto Lubis, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Padangsidimpuan sebagai bawahan langsung Kapolres setempat, AKBP Wira Prayatna. Risdianto telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, dan penetapan terhadap Saripah dikaitkan dengan kasus suaminya tersebut.

Rozzak menyoroti tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan polisi:

  • Sprindik No: SP.Sidik/53/IV/2025/Reskrim tertanggal 25 April 2025,
  • Sprindik No: SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2025,
  • Sprindik No: SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.

Ia mempertanyakan Sprindik mana yang benar-benar dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Saripah. “Tentu kita bertanya, Sprindik yang mana yang dipakai untuk menetapkan Ibu Saripah Hanum Lubis sebagai tersangka dalam perkara suaminya yang terlebih dahulu sudah menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga : Ribuan Pamong dan Lembaga Kemasyarakatan Gelar Kirab Budaya Megah, Wujud Syukur dan Kebersamaan di Hari Bahagia Sri Sultan Hamengku Buwono X

Pihak kuasa hukum juga menilai adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 14 ayat (1), yang mewajibkan pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor, terlapor, dan jaksa paling lambat tujuh hari setelah Sprindik diterbitkan.

Pada Sprindik pertama, SPDP hanya disampaikan kepada Risdianto dan baru diterima pada 7 Mei 2025 saat ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, tanpa pemberitahuan kepada Saripah. Pada Sprindik kedua, tidak ada SPDP yang disampaikan sama sekali kepada kedua pihak, meski Saripah sempat diperiksa sebagai saksi dua kali pada Mei 2025 dan sekali lagi pada November 2025.

Lebih lanjut, setelah Sprindik ketiga terbit pada Januari 2026, Saripah tidak lagi diperiksa sebagai saksi. SPDP untuk Sprindik tersebut baru diterima pada 14 Februari 2026—melebihi batas waktu—dan bukan oleh Saripah atau Risdianto, melainkan oleh anak mereka, Fahmi Lubis.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi dalam Sprindik terakhir? Ini jelas melanggar prinsip due process of law,” tegas Rozzak.

Dalam sidang Kamis kemarin, pihak termohon (Kapolres Padangsidimpuan) semula berencana menghadirkan saksi. Namun, secara mengejutkan, rencana itu dibatalkan meski saksi disebut telah hadir di lokasi. “Kami tidak mengetahui alasan pembatalannya. Padahal, keterangan saksi dari pihak termohon sangat penting untuk menjelaskan apakah proses ini sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambah Rozzak.

Ia menilai ketidakhadiran saksi tersebut meninggalkan celah besar dalam pembuktian pihak termohon. Sidang pra peradilan akan dilanjutkan pada Senin (6 April 2026) dengan agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan putusan.

Dari pihak pemohon, ada harapan agar hakim tunggal dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berharap hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan. Karena menurut kami, penetapan tersangka terhadap klien kami jelas mengandung cacat formil,” pungkas Rozzak.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota dewan legislatif daerah serta menyentuh aspek prosedural penegakan hukum pidana. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses hukum dalam kasus ini telah berjalan sesuai koridor atau justru menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku.

Pewarta: Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ribuan Pamong dan Lembaga Kemasyarakatan Gelar Kirab Budaya Megah, Wujud Syukur dan Kebersamaan di Hari Bahagia Sri Sultan Hamengku Buwono X
Next: Walikota Letnan Dalimunthe Diminta Segera Klarifikasi Polemik Seleksi Sekda dan Tinjau Kenaikan Gaji DPRD di Tengah Beban Ekonomi Masyarakat

Related Stories

Kolaborasi Imigrasi dan Pemkab Toraja Utara Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Desa Binaan

Kolaborasi Imigrasi dan Pemkab Toraja Utara Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Desa Binaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Lonjakan Rezeki di Pasar Hewan Wonogiri

Lonjakan Rezeki di Pasar Hewan Wonogiri: Pedagang Sapi Raup Ratusan Juta Jelang Iduladha 1447 H

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
JMSI Tabagsel Gelorakan Semangat Kebangkitan Nasional di Tengah Tantangan Zaman

Jaga Tunas Bangsa: JMSI Tabagsel Gelorakan Semangat Kebangkitan Nasional di Tengah Tantangan Zaman

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi Imigrasi dan Pemkab Toraja Utara Perkuat Pencegahan TPPO Melalui Desa Binaan
  • Lonjakan Rezeki di Pasar Hewan Wonogiri: Pedagang Sapi Raup Ratusan Juta Jelang Iduladha 1447 H
  • Jaga Tunas Bangsa: JMSI Tabagsel Gelorakan Semangat Kebangkitan Nasional di Tengah Tantangan Zaman
  • Raibnya Getah Pinus Bernilai Tinggi: Polres Wonogiri Amankan Tiga Pelaku Pencurian di Hutan Perhutani Wonogiri
  • Danrem 072/Pamungkas Perkuat Sinergi Kebangsaan dengan Para Purnawirawan TNI-Polri di Yogyakarta
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.