RI News. Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, telah mengeksekusi tindakan administratif deportasi terhadap seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru. Pria tersebut terbukti melakukan kegiatan penelitian dan pengumpulan spesimen tumbuhan endemik di kawasan Taman Nasional Lore Lindu tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas penegakan hukum keimigrasian sekaligus perlindungan kedaulatan sumber daya alam hayati Indonesia. “Tindakan ini diambil setelah kami memastikan yang bersangkutan mengumpulkan flora endemik tanpa izin dari lembaga terkait,” ujar Akmal di Palu, Senin (23/3/2026).
Menurut Akmal, Vlad Alexandru Tataru masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Jenis visa tersebut, tegasnya, tidak diperuntukkan untuk kegiatan penelitian ilmiah apapun. “VoA hanya untuk kunjungan wisata singkat. Penelitian memerlukan prosedur dan perizinan khusus yang wajib dipatuhi,” katanya.

Selama pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bukti konkret berupa sampel tumbuhan yang dikumpulkan langsung dari lokasi di Taman Nasional Lore Lindu. Sampel-sampel tersebut tidak dilengkapi izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maupun otoritas taman nasional. “Ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan peraturan perlindungan keanekaragaman hayati,” tambah Akmal.
Deportasi disertai pencantuman nama Vlad Alexandru Tataru dalam daftar penangkalan. Artinya, ia tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini, menurut Akmal, bukan sekadar sanksi, melainkan upaya strategis menjaga kelestarian ekosistem Lore Lindu yang kaya akan spesies endemik Sulawesi.
“Indonesia terbuka bagi penelitian ilmiah, tetapi harus melalui jalur resmi. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan status keimigrasian yang dapat merugikan kekayaan alam dan kedaulatan negara,” tegas Akmal.
Imigrasi Palu juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. Mereka diminta senantiasa mematuhi aturan keimigrasian dan prosedur perizinan, khususnya saat melakukan aktivitas yang melibatkan pengambilan sampel atau studi di kawasan konservasi. “Kepatuhan hukum adalah kunci menjaga kelestarian sumber daya alam kita untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik internasional bahwa Indonesia serius melindungi warisan alamnya dari segala bentuk eksploitasi ilegal.
Pewarta : Steven Tumuyu

