Skip to content
19/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Hentakan Bersejarah bagi Reformasi Keuangan Vatikan: Pengadilan Banding Batalkan Vonis Kardinal Becciu, Perintahkan Sidang Ulang

Hentakan Bersejarah bagi Reformasi Keuangan Vatikan: Pengadilan Banding Batalkan Vonis Kardinal Becciu, Perintahkan Sidang Ulang

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 minutes read
Pengadilan Banding Batalkan Vonis Kardinal Becciu
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Roma – Dalam keputusan yang mengguncang fondasi upaya pembersihan keuangan Tahta Suci, Pengadilan Banding Vatikan menyatakan persidangan batal (mistrial) terhadap Kardinal Angelo Becciu dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang dikenal sebagai “persidangan abad ini”. Putusan yang dikeluarkan pada Selasa (17 Maret 2026) ini menandai kemunduran signifikan bagi agenda reformasi finansial yang digagas Paus Fransiskus, sekaligus membuka babak baru dalam skandal investasi properti London yang merugikan ratusan juta euro.

Melalui putusan setebal 16 halaman, majelis hakim yang dipimpin Uskup Agung Alejandro Arellano Cedillo menyimpulkan adanya kesalahan prosedural berat baik dari pihak jaksa Vatikan maupun dari dekret-dekret rahasia yang ditandatangani Paus Fransiskus. Kesalahan tersebut dinilai membatalkan dakwaan awal secara keseluruhan, sehingga seluruh proses persidangan pertama dianggap tidak sah dan harus diulang dari awal.

Salah satu poin krusial dalam putusan adalah penilaian terhadap salah satu dekret kepausan yang memberikan wewenang luar biasa kepada jaksa untuk menyelidiki tanpa pengawasan hakim pendahuluan. Pengadilan menyatakan bahwa dekret tersebut sejatinya berfungsi sebagai aturan hukum baru, namun karena tidak dipublikasikan—sebagaimana diwajibkan prinsip hukum dasar—maka dekret itu tidak memiliki kekuatan hukum. Ini merupakan kali pertama dalam sejarah Vatikan sebuah tindakan paus dinyatakan tidak berlaku oleh pengadilan internalnya sendiri.

Pengacara pembela menyambut putusan ini sebagai kemenangan monumental. Mereka menegaskan bahwa sejak awal proses telah cacat karena jaksa gagal menyerahkan bukti secara lengkap kepada terdakwa, termasuk catatan ponsel saksi kunci dan pesan-pesan teks yang relevan. “Keputusan ini membuktikan bahwa hak pembelaan telah dilanggar secara sistematis, dan kami berharap persidangan baru dapat menjamin keadilan sejati,” ujar salah satu tim pengacara dalam pernyataan resmi.

Kasus ini bermula dari investasi sekitar 350 juta euro (setara lebih dari Rp 6 triliun) oleh Sekretariat Negara Vatikan untuk membeli properti mewah di kawasan Sloane Avenue, London, pada 2018–2019. Jaksa menuduh adanya skema penggelapan melalui komisi dan biaya berlebih yang diterima para makelar serta pejabat Vatikan, ditambah pemerasan lanjutan senilai 15 juta euro agar Vatikan menyerahkan kendali properti tersebut.

Pada vonis pertama tahun 2023, Becciu—mantan pengganti Substitutus Sekretariat Negara yang pernah dianggap calon paus potensial—dihukum 5,5 tahun penjara atas tuduhan penggelapan. Delapan terdakwa lain divonis atas berbagai pasal, termasuk penyalahgunaan jabatan dan penipuan, dengan kewajiban mengembalikan dana puluhan juta euro. Namun, semua pihak mengajukan banding, dan proses banding justru mengungkap kelemahan mendasar dalam penyelidikan.

Baca juga : Pembunuhan Pejabat Tinggi Iran di Tengah Eskalasi: Titik Balik atau Jebakan bagi Koalisi AS-Israel?

Putusan banding kali ini menjadi pukulan kedua berturut-turut bagi jaksa Vatikan. Sebelumnya, pada Januari 2026, Mahkamah Kasasi Vatikan menolak seluruh upaya banding jaksa karena kesalahan prosedural elementer dari Promotor Keadilan Alessandro Diddi, yang kemudian memilih mundur dari kasus ini. Diddi telah menghadapi kritik tajam atas dugaan manipulasi saksi dan penanganan bukti yang tidak transparan.

Pengadilan menetapkan jadwal ketat untuk persidangan ulang: jaksa diminta menyerahkan seluruh dokumen asli paling lambat 30 April 2026, sementara pembela diberi waktu hingga 15 Juni untuk mengajukan gugatan pendahuluan. Sidang baru dijadwalkan dimulai 22 Juni 2026.

Putusan ini muncul di tengah transisi kepemimpinan Vatikan pasca-wafatnya Paus Fransiskus. Paus Leo XIV, yang baru saja membuka tahun peradilan Vatikan, menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar hukum dalam pidatonya baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa jaminan prosedural, imparsialitas hakim, dan hak pembelaan bukan sekadar formalitas teknis, melainkan fondasi yang memberikan legitimasi bagi sistem peradilan Tahta Suci.

Bagi para pengamat, kasus ini tidak hanya menyangkut nasib individu seperti Becciu, tetapi juga kredibilitas reformasi keuangan Vatikan yang telah menjadi salah satu warisan utama Fransiskus. Kegagalan prosedural berulang menimbulkan pertanyaan mendalam: apakah upaya membersihkan “kotoran” keuangan justru terjebak dalam kelemahan institusional yang sama? Jawabannya akan mulai terungkap pada persidangan baru yang akan datang.

Pewarta : Setiawan Wibisono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pembunuhan Pejabat Tinggi Iran di Tengah Eskalasi: Titik Balik atau Jebakan bagi Koalisi AS-Israel?
Next: Tragedi Malam di Kabul: Serangan Udara Pakistan Hancurkan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Ratusan Jiwa Melayang

Related Stories

Indonesia Kawal UNESCO80 Roadmap Lewat Transparansi dan Penguatan Kantor Lapangan

Indonesia Kawal UNESCO80 Roadmap Lewat Transparansi dan Penguatan Kantor Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Dari Benteng Tanpa Tentara ke Penjara Raksasa

Dari Benteng Tanpa Tentara ke Penjara Raksasa: Kosta Rika Berkiblat pada Model Keamanan El Salvador

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Jembatan Sungai Yalu Baru Akhirnya Beroperasi

Jembatan Sungai Yalu Baru Akhirnya Beroperasi: Cermin Tarik-Ulur Pengaruh Beijing dan Moskow atas Pyongyang

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dua Papan, Satu Lahan: Klaim SHM dan Tanah Adat Berhadapan di Sitataring
  • Tersangka BBM Subsidi di Bali: Solar Ditimbun di Tabanan, Pertalite Dijual hingga Dua Kali Lipat
  • Slamet Tutup Pengabdian di Desa Kotesan: Titip Harapan agar Penerus Bawa Desa Lebih Maju
  • KPK Bongkar Ruang Pimpinan BNPB: Penggeledahan Menyasar Kedeputian hingga Unit Pengadaan dalam Kasus Dana Siap Pakai
  • Gibran Dorong Santri Jadi Pencipta Teknologi, Bukan Sekadar Pengguna AI
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by