RI News. Pesisir Selatan, Sumatra Barat, 16 Februari 2026 – Seorang wartawan yang sedang meliput dugaan maraknya praktik pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU Nomor 13.246.520, Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, mengalami intimidasi dan pengusiran pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut keterangan saksi mata yang bersangkutan (inisial tidak disebutkan demi keamanan), kejadian bermula saat ia mampir dengan sepeda motor bebek untuk mengisi bahan bakar setelah meliput di Kabupaten Mukomuko Utara. Di lokasi SPBU tersebut, terlihat antrean panjang kendaraan serta karyawan SPBU sedang mengisi BBM ke dalam jeriken. Praktik ini diduga melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, yang memang menjadi sorotan berulang di wilayah Pesisir Selatan dan sekitarnya berdasarkan pantauan media lokal sebelumnya.
Saat hendak mengonfirmasi kepada manajer SPBU, wartawan tersebut tiba-tiba dihadang oleh seorang pria berkaos belang. Pria tersebut diduga melakukan intimidasi berupa penghinaan verbal, dorongan fisik, ancaman, serta pengusiran dari area SPBU. Akibatnya, wartawan tidak memperoleh validasi informasi dan terhalang menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah tersebut, di mana antrean jeriken dan pelayanan kepada pelansir kerap menjadi keluhan masyarakat. Beberapa laporan media sebelumnya mencatat praktik serupa di SPBU sekitar Tapan dan kecamatan lain di Pesisir Selatan, yang diduga mengakibatkan kelangkaan bagi konsumen resmi serta distorsi subsidi energi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8, dinyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” Ketentuan ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia (Pasal 4 ayat 1) dan melarang campur tangan pihak lain yang menghambat tugas jurnalistik.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan dari pemerintah dan masyarakat agar wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut, tekanan, atau kekerasan. Intimidasi fisik dan verbal seperti yang dialami dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap wartawan (violence against journalists), yang juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta regulasi terkait kebebasan pers. Jika terbukti, pelaku dapat diproses pidana berdasarkan KUHP, misalnya Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan) atau Pasal 351 (penganiayaan ringan), ditambah konteks penghalangan tugas pers.
Baca juga : Wamenkop Farida: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Tuan di Wilayahnya Sendiri
Wartawan yang bersangkutan telah menyampaikan harapan agar Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Dewan Pers atau organisasi wartawan seperti AJI/PWI juga dapat dilibatkan untuk mediasi atau advokasi.
Kasus ini memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran BBM subsidi di daerah pedesaan seperti BAB Tapan. Dugaan pelangsiran yang berulang dapat memicu ketegangan antara warga, pelaku usaha, dan aparat, serta memperlemah akses energi murah bagi nelayan, petani, dan transportasi umum. Intimidasi terhadap wartawan juga berpotensi menciptakan efek chilling terhadap kebebasan pers lokal, di mana media sulit mengungkap penyimpangan publik, sehingga korupsi atau penyalahgunaan subsidi semakin marak tanpa pengawasan.

Insiden ini menjadi studi kasus penting dalam ilmu komunikasi, hukum tata negara, dan kebijakan energi. Peneliti dapat menganalisis efektivitas implementasi UU Pers 1999 di daerah terpencil, di mana perlindungan hukum sering kali bersifat umum tanpa mekanisme penegakan yang kuat. Selain itu, kasus ini relevan untuk kajian ekonomi politik energi subsidi: bagaimana distorsi distribusi BBM memengaruhi ketimpangan regional, serta peran media sebagai watchdog dalam mencegah moral hazard di sektor publik. Kajian serupa dapat memperkaya literatur tentang kebebasan pers di tengah konflik kepentingan ekonomi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait laporan tersebut. Pihak SPBU dan Pertamina juga belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran distribusi BBM. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum.
Pewarta : Sami S

