RI News Portal. Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Bayang-bayang ketidakpastian ekonomi semakin menyelimuti Kota Padangsidimpuan menyusul keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota. Kejadian yang mencuat pada pertengahan Januari 2026 ini bukan sekadar kendala teknis rutin, melainkan menjadi indikator serius atas kelemahan administrasi dan birokrasi di tingkat lokal, termasuk minimnya fungsi pengendalian perbendaharaan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH., M.H., menjelaskan bahwa penyebab utama keterlambatan tersebut berpangkal pada ketidakmampuan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara tepat waktu. “Ini terkait proses permohonan SPM yang belum optimal dari OPD terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/1/2026).
Namun, pandangan kritis muncul dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Sumatera Tenggara (LSM Mastengg), Borkat Siregar, S.Sos, menilai masalah ini lebih dalam daripada sekadar kelalaian administratif. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif dalam percepatan penganggaran APBD, yang berpotensi menimbulkan praktik penundaan atau pengendapan dana. “Ini menunjukkan adanya kebobrokan tata kelola di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, yang dinilai kurang peka terhadap nasib ribuan ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan publik,” tegas Borkat.

Dalam perspektif manajemen publik, keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri melanggar prinsip dasar akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi fondasi pemerintahan daerah. Teori perencanaan antisipatif menekankan perlunya mekanisme cadangan dan monitoring ketat untuk mencegah disrupsi seperti ini, terutama di daerah dengan anggaran terbatas seperti Padangsidimpuan—kota dengan populasi sekitar 240 ribu jiwa yang masih bergantung pada transfer pusat dan pendapatan asli daerah yang fluktuatif.
Dampaknya tidak hanya terasa pada kantong pegawai, tetapi juga pada kualitas layanan masyarakat. Penundaan gaji berpotensi menurunkan motivasi dan produktivitas ASN, yang pada akhirnya memperlambat program infrastruktur, bantuan sosial, serta pelayanan dasar lainnya. Para ahli ekonomi daerah menyarankan reformasi struktural, seperti percepatan digitalisasi proses anggaran dan penguatan kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), guna meminimalkan risiko pengulangan di masa mendatang.
Baca juga : Sinkronisasi Pusat-Provinsi-Daerah: Forum RKPD Tegal 2027 Janjikan Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif
Kisruh ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintahan lokal dalam menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga kepercayaan publik. Di balik angka-angka anggaran, terdapat kehidupan nyata ribuan keluarga yang bergantung pada kepastian pendapatan bulanan. Jika tidak segera ditangani dengan langkah korektif yang transparan, kejadian ini berisiko menjadi preseden buruk bagi daerah-daerah lain di Sumatera Utara.
Pewarta: Adi Tanjoeng

