RI News Portal. Yogyakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja spesifik ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengawasi langsung tingkat kesiapan aparat penegak hukum menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan efektif pada 2026. Kunjungan ini berlangsung di tengah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, menandai upaya legislatif dalam memastikan transisi sistem peradilan pidana nasional berjalan mulus di tingkat daerah.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., disambut secara resmi oleh Kapolda DIY Anggoro Sukartono, S.I.K., didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi DIY I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., serta Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY Brigjen Pol Sulistyo Pujo Hartono, S.I.K., M.Si. Pertemuan berlangsung di Gedung Anton Soedjarwo Markas Polda DIY pada Kamis, 22 Januari 2025, dan melibatkan para pejabat eselon tinggi dari ketiga lembaga penegak hukum tersebut.

Forum ini menjadi ajang penting bagi anggota Komisi III untuk mendapatkan data lapangan mengenai persiapan implementasi regulasi pidana terbaru. Pemaparan yang disampaikan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia, harmonisasi aturan internal lembaga, penyusunan prosedur operasional standar yang selaras dengan semangat hukum baru, hingga penguatan pemahaman mendalam terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang mengusung paradigma pemidanaan lebih humanis.
Perhatian khusus tertuju pada aspek infrastruktur pendukung, khususnya pemanfaatan teknologi informasi melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini diharapkan menjadi tulang punggung dalam menciptakan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang lebih cepat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Baca juga : Pembinaan Bhayangkari Distrik Pracimantoro: “Bhayangkari Bukan Sekadar Pendamping, Tapi Teladan Masyarakat”
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyatakan komitmen kuat institusi kepolisian daerah dalam mendukung perubahan besar ini. “Persiapan kami berjalan terus-menerus, mencakup peningkatan kualitas personel, pendalaman materi hukum baru, dan optimalisasi alat pendukung. Yang terpenting adalah sinergi antar-lembaga agar tidak muncul perbedaan penafsiran di lapangan yang bisa mengganggu penegakan hukum,” tegasnya.
Dari sisi pengawasan, Komisi III menegaskan bahwa filosofi pemidanaan dalam regulasi baru harus berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, serta restoratif—bukan semata-mata retributif. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan korban dan reintegrasi pelaku ke masyarakat.
Melalui kunjungan ini, DPR berupaya memastikan bahwa pembaruan hukum pidana tidak sekadar menjadi perubahan normatif di tingkat pusat, melainkan benar-benar terwujud secara konsisten di daerah. Keberhasilan implementasi di wilayah seperti Yogyakarta dianggap strategis karena dapat menjadi model bagi provinsi-provinsi lain dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, pasti, dan mendapatkan kepercayaan tinggi dari masyarakat.
Dengan demikian, kunjungan kerja spesifik ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga sebagai dorongan agar seluruh elemen penegak hukum nasional siap menyongsong era baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern dan berkeadilan.
Pewarta: Lee Anno

