RI News Portal. Jakarta – Di tengah tantangan penerimaan negara yang belum mencapai target optimal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana rotasi pegawai skala besar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inisiatif ini dipandang sebagai upaya strategis untuk membersihkan instansi dari praktik penyelewengan dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Pelantikan empat pejabat baru di wilayah DJP Jakarta Utara menjadi langkah pembuka dari agenda reformasi ini. Acara tersebut berlangsung di aula Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada hari Kamis, menyusul operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. Para pejabat yang baru dilantik mencakup Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam pidatonya, Purbaya menekankan bahwa rotasi ini bukan akhir dari perubahan, melainkan awal dari transformasi yang lebih luas. “Saya duga bukan yang terakhir mutasi ini. Kami akan lakukan dalam satu-dua bulan ini yang lebih ramai lagi, lebih besar lagi,” ujarnya, menandakan komitmen untuk melakukan penyegaran organisasi secara masif. Ia menjelaskan bahwa alasan utama bukan semata-mata indikasi korupsi, tetapi juga evaluasi terhadap kinerja pegawai yang belum sepenuhnya optimal. “Tolong pastikan Anda bekerja dengan baik, bukan karena citra saya atau Anda, tapi citra pajak dan keuangan. Dan yang paling penting, itu bisa berpengaruh kepada pendapatan negara kita yang setahun kemarin sulit sekali meningkatkan,” tambahnya, menggarisbawahi dampak langsung terhadap stabilitas fiskal negara.

Secara akademis, pendekatan ini mencerminkan prinsip tata kelola yang baik dalam administrasi publik, di mana rotasi jabatan sering digunakan untuk mencegah stagnasi dan konflik kepentingan. Penelitian di bidang ekonomi publik menunjukkan bahwa reformasi internal seperti ini dapat meningkatkan efisiensi institusi, terutama di sektor pajak yang rentan terhadap praktik koruptif. Namun, keberhasilan tergantung pada implementasi yang transparan dan dukungan dari seluruh lapisan birokrasi.
Data dari Kementerian Keuangan mengungkap realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Selisih ini, mencapai Rp271,7 triliun, menjadi indikator utama tantangan yang dihadapi, termasuk dampak pandemi berkepanjangan dan fluktuasi ekonomi global. Purbaya menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah kunci utama untuk menjaga penerimaan negara. “Penerimaan negara hanya bisa dijaga bila kepercayaan publik juga terjaga,” katanya, menyoroti peran krusial pegawai pajak dalam menjaga keberlangsungan fiskal.
Reformasi ini diharapkan tidak hanya membersihkan DJP dari elemen-elemen bermasalah, tetapi juga mendorong inovasi dalam pengelolaan pajak digital, yang semakin relevan di era pasca-pandemi. Dengan fokus pada integritas dan kinerja, langkah Purbaya bisa menjadi model bagi reformasi institusi lain di sektor publik, meski tantangan implementasi tetap ada, seperti resistensi internal dan kebutuhan pelatihan ulang. Para analis ekonomi memprediksi bahwa jika berhasil, inisiatif ini dapat membantu mencapai target penerimaan yang lebih ambisius pada tahun fiskal mendatang, mendukung pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Pewarta : Albertus Parikesit

