RI News Portal. Pasaman, Sumatra Barat – Di tengah sorotan publik terhadap isu perlindungan perempuan lanjut usia, perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Nenek Saudah (67) menunjukkan langkah maju yang signifikan. Kuasa hukum korban dari Mevrizal Law Office menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap korban telah dilakukan pada 20 Januari 2026, sebagai upaya untuk memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat bukti-bukti yang ada.
Proses pemeriksaan ini, yang digelar oleh penyidik aparat penegak hukum, menjadi tahap krusial dalam membongkar dugaan pelanggaran yang dilaporkan. “Pemeriksaan lanjutan ini bukan hanya formalitas, melainkan fondasi untuk membangun narasi yang lebih utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Edo Mandela, S.H., salah satu kuasa hukum dari Mevrizal Law Office. Rekannya, Taufik, S.H., menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum teridentifikasi.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, pihak kepolisian telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dan kuasa hukumnya. Dokumen ini tidak hanya mencerminkan keterbukaan proses hukum, tetapi juga menjadi sinyal bahwa penyidikan sedang bergerak ke arah yang lebih konkret. Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan rencana pelaksanaan rekonstruksi perkara dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing individu yang diduga terlibat. Rekonstruksi ini dipandang sebagai alat efektif untuk memverifikasi keterangan saksi dan korban, sehingga menghindari ambiguitas dalam penanganan kasus.

Dalam responsnya terhadap perkembangan ini, Edo Mandela dan Taufik menyuarakan optimisme yang hati-hati. “Kami berharap agar keterangan tambahan dari korban dapat membuat perkara ini semakin terang dan objektif. Tidak menutup kemungkinan, proses selanjutnya akan membuka pintu bagi fakta-fakta baru, yang berpotensi menyeret pihak lain ke meja pertanggungjawaban hukum,” kata mereka secara bersama. Pernyataan ini mencerminkan pendekatan yang proaktif, di mana kuasa hukum tidak hanya menunggu, tetapi juga mengantisipasi dinamika penyidikan yang bisa berkembang.
Komitmen Mevrizal Law Office dalam mengawal kasus ini terlihat jelas, dengan penekanan pada pendampingan korban hingga proses hukum tuntas. Mengingat korban adalah perempuan lanjut usia yang rentan, penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Perlindungan maksimal bagi korban seperti Nenek Saudah bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan imperatif moral dalam sistem peradilan kita,” tambah kuasa hukum tersebut.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga cerminan bagaimana masyarakat merespons isu kekerasan terhadap kelompok rentan. Dengan harapan bahwa seluruh rangkaian proses akan memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat luas, perkembangan ini diharapkan menjadi katalisator perubahan dalam penanganan kasus serupa di masa depan.
Pewarta: Sami S

