RI News Portal. Semarang – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmen tegas dalam memberantas peredaran komoditas pertanian ilegal yang mengancam petani lokal sekaligus ketahanan pangan nasional. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meninjau barang bukti bawang bombay ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Tim gabungan berhasil mengamankan enam unit truk fuso yang mengangkut ratusan ton bawang bombay tanpa dokumen legal. Barang tersebut tiba dengan menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Penyidikan masih berlangsung secara mendalam. Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keenam pengemudi truk yang untuk sementara masih berstatus saksi,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto kepada awak media.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini tengah menelusuri rantai perjalanan barang, keabsahan dokumen pengiriman, serta aktor-aktor utama yang berada di belakang operasi penyelundupan tersebut. Koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Karantina Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, terus diintensifkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Seluruh barang bukti yang terdiri dari 6.172 karung atau setara 123 ton bawang bombay tersebut kini diamankan di gudang penyimpanan khusus. Mengingat sifat komoditas yang mudah membusuk dan berpotensi membawa patogen berbahaya, barang tersebut akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan aktif masyarakat melalui kanal resmi Kementerian Pertanian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gerak cepat koordinasi antara TNI, Polri, dan instansi karantina.
“Jumlahnya memang 123 ton, namun yang paling krusial bukan volumenya. Satu karung saja yang membawa penyakit tanaman eksotik bisa menjadi bencana bagi pertanian nasional. Kami tidak akan berkompromi. Siapa pun pelakunya, harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Menteri Amran.
Menurut Menteri Pertanian, bawang bombay ilegal yang masuk tanpa proses karantina berisiko tinggi membawa bakteri, jamur, serta hama karantina yang belum pernah ada di Indonesia. Jika patogen tersebut menyebar ke lahan pertanian nasional, dampak ekonomi dan ekologi yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar ketimbang nilai material barang yang diselundupkan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyelundupan komoditas pertanian. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi petani serta kepentingan bangsa,” tutup Kombes Pol Artanto.
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa kewaspadaan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam menangkal ancaman penyelundupan komoditas pertanian yang semakin terorganisasi.
Pewarta: Nandang Bramantyo

