RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan perlunya keterlibatan aktif para tokoh agama dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah di seluruh Indonesia. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan perlindungan hukum jangka panjang terhadap properti keagamaan yang sering rentan terhadap sengketa.
Dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh keagamaan di Jakarta pada Kamis, Nusron menyatakan bahwa target utamanya selama menjabat adalah memastikan tidak ada lagi rumah ibadah, sekolah agama, madrasah, pesantren, maupun makam yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. “Kita harus kerjakan ini secara bertahap tapi bersama-sama. Saya ingin selama masa jabatan saya, semua aset keagamaan itu sudah memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Nusron menilai peran tokoh agama sangat strategis dalam mendorong penyelesaian sertifikasi ini. Ia mengaku memiliki tanggung jawab moral sebagai pimpinan kementerian untuk menggerakkan upaya tersebut, karena tanpa kepastian hukum, aset-aset tersebut berisiko menimbulkan konflik di masa depan. “Saya merasa turut bertanggung jawab jika tidak mengajak para tokoh agama untuk bersama-sama menyelesaikan ini,” ujarnya.

Data nasional menunjukkan ada sekitar 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertifikat. Sepanjang tahun 2025, tercatat tambahan 23.888 bidang yang berhasil disertifikasi. Khusus di Provinsi Jawa Barat, dari estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, sekitar 48.123 bidang atau 55,95 persen telah memiliki sertifikat, dengan tambahan 1.477 bidang sepanjang tahun lalu.
Melalui kolaborasi yang lebih erat antara Kementerian ATR/BPN dan berbagai organisasi keagamaan, Nusron optimistis laju sertifikasi dapat terus meningkat. Ia menekankan bahwa inisiatif ini bukan sekadar administrasi birokrasi, melainkan upaya menjaga nilai sosial dan spiritual tanah wakaf. “Rumah ibadah adalah tempat sujud kepada Tuhan. Sudah sepantasnya kita pastikan secara hukum aset-aset ini aman dan berkelanjutan untuk generasi mendatang,” tuturnya.
Baca juga : Diplomatik AS-Denmark: Ancaman Akuisisi Greenland dan Respons Eropa
Langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi hukum aset keagamaan, sekaligus mencegah potensi konflik agraria yang dapat mengganggu harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam.
Pewarta : Yudha Purnama

