RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas ruang lingkup penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Selain mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga bersumber dari sisa anggaran iklan yang tidak terserap sepenuhnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanfaatan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu instrumen utama dalam proses tersebut. “Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan. Ini merupakan langkah yang lazim bagi penyidik,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, kerja sama dengan PPATK telah menjadi bagian rutin dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK. Hal ini terutama relevan mengingat uang hasil dugaan tindak pidana korupsi kerap tidak berhenti pada satu pihak saja, melainkan dialirkan ke berbagai pihak lain, termasuk untuk pembelian aset atau keperluan pribadi.

“Dukungan PPATK terus kami manfaatkan. Uang hasil dugaan korupsi sering kali mengalir kepada pihak-pihak lain, baik berupa transfer langsung maupun dialihkan menjadi aset. Semua itu perlu ditelusuri secara mendalam untuk memperjelas konstruksi perkara,” tambah Budi.
Penyidikan kasus ini tidak hanya terbatas pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pengadaan iklan—yang diduga melibatkan pengaturan pemenang tanpa prosedur tender yang benar. Lebih jauh, penyidik sedang menyisir ke mana saja dana non-budgeter tersebut “merembes”. Dana tersebut berasal dari selisih anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan sesuai peruntukan semula.
Sebelumnya, pada Senin (5/1/2026), Budi menjelaskan bahwa tim penyidik tengah memetakan arah aliran dana tersebut. “Kami sedang menelusuri apakah dana itu berhenti pada pihak tertentu, mengalir kepada pihak lain, atau dialihkan dalam bentuk aset. Termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan berbagai pihak, baik yang bersifat pribadi maupun keluarga,” katanya.
Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan aliran dana tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bertahap untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
Dalam perkembangan kasus, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Maret 2025. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali sejumlah agensi periklanan. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp222 miliar, yang dihitung dari akumulasi penyimpangan selama periode 2021–2023.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik mengingat dugaan aliran dana non-budgeter yang melibatkan berbagai pihak di luar lingkup internal bank. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh rangkaian fakta secara transparan, termasuk dengan memanfaatkan pendekatan follow the money yang berbasis data transaksi keuangan resmi.
Penyelidikan masih berlangsung dan KPK membuka peluang pengembangan perkara lebih lanjut seiring bertambahnya bukti. Masyarakat diharapkan terus mengawal proses hukum ini demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.
Pewarta : Yogi Hilmawan

