RI News Portal. Surabaya, 30 Desember 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyelesaikan penangkapan terhadap tersangka kedua dalam perkara dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di wilayah Sambikerep, Surabaya. Tersangka berinisial MY diamankan pada Senin sore di sebuah kantor polisi sektor di kawasan selatan kota, menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka bersama satu pelaku lain berinisial SAK.
Kasus ini bermula dari insiden pada Agustus lalu, ketika seorang lansia dipaksa keluar dari tempat tinggalnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar. Rekaman video yang menunjukkan korban ditarik dan diangkat secara paksa oleh sekelompok individu menjadi pemicu utama sorotan publik, memicu gelombang kecaman atas perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lansia. Penangkapan MY menandai kemajuan signifikan dalam penyidikan, setelah sebelumnya SAK lebih dahulu diamankan untuk pemeriksaan intensif.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menerapkan pendekatan berbasis penyelidikan ilmiah untuk mengidentifikasi peran masing-masing pelaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Pasal ini menekankan unsur “terang-terangan” dan “tenaga bersama”, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Ketentuan ini relevan karena peristiwa melibatkan aksi kolektif yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan dampak langsung pada korban lansia.

Meski dua tersangka telah ditahan untuk memfasilitasi pengumpulan bukti lebih lanjut, penyidik menyatakan bahwa pengembangan perkara masih terbuka. Kemungkinan adanya pelaku tambahan tidak tertutup, mengingat indikasi keterlibatan lebih dari dua orang dalam insiden tersebut. Hal ini mencerminkan kompleksitas kasus yang melibatkan sengketa kepemilikan aset, di mana klaim hukum sering kali menjadi latar belakang kekerasan.
Dari perspektif akademis, kasus ini menyoroti kerentanan lansia terhadap kekerasan dalam konteks sengketa properti di perkotaan. Di Indonesia, di mana populasi lanjut usia terus meningkat, insiden semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas mekanisme perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Pasal 170 KUHP, meski efektif untuk menjerat aksi kekerasan kolektif, sering kali perlu dikombinasikan dengan regulasi lain terkait hak waris dan perlindungan lansia untuk mencapai keadilan komprehensif.
Reaksi publik yang masif pasca-viralnya rekaman video menunjukkan peran penting teknologi digital dalam mendorong akuntabilitas penegak hukum. Namun, hal ini juga mengingatkan pada risiko eskalasi konflik pribadi menjadi isu sosial yang lebih luas. Penangkapan lengkap tersangka diharapkan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa, dengan penekanan pada pencegahan melalui mediasi dini dan penguatan verifikasi kepemilikan aset.
Penyidikan berlanjut, dan masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum sambil tetap waspada terhadap potensi kekerasan terhadap kelompok rentan. Kasus ini tidak hanya tentang penegakan pidana, tetapi juga tentang pembangunan masyarakat yang lebih inklusif bagi lansia.
Pewarta : Wisnu Harmoko

