Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Roy Suryo: Sikap Tenang di Tengah Badai Hukum Tudingan Ijazah Palsu

Roy Suryo: Sikap Tenang di Tengah Badai Hukum Tudingan Ijazah Palsu

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Sikap Tenang di Tengah Badai Hukum Tudingan Ijazah Palsu
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo menampilkan ketenangan yang mencolok saat menghadapi penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Di kawasan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat kemarin, Roy memilih untuk tersenyum sambil menyerahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada tim kuasa hukum. Respons ini tidak hanya mencerminkan pendekatan filosofis terhadap proses peradilan, tetapi juga mengundang refleksi lebih dalam tentang dinamika informasi digital di era pasca-kebenaran.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja. Tersangka hanyalah salah satu proses. Masih ada tahap selanjutnya, seperti menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana jika proses berlanjut,” ungkap Roy dengan nada yang tenang, seolah-olah sedang membahas tahapan evolusi data digital daripada tuntutan pidana. Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri pemeriksaan di lingkungan kepolisian, di mana ia juga menyemangati tujuh individu lain yang terlibat dalam kasus serupa. “Saya tetap mengajak semua yang terdampak untuk tegar. Ini bagian dari dinamika demokrasi kita,” tambahnya, menekankan pentingnya ketahanan mental di tengah tekanan hukum.

Sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dikenal dengan keahliannya di bidang telematika—ilmu yang memadukan telekomunikasi dan informatika—Roy telah lama menjadi figur sentral dalam diskursus tentang keaslian data elektronik. Tuduhan yang kini menjeratnya, termasuk dugaan manipulasi dan penyebaran informasi palsu melalui saluran digital, ironisnya justru menyentuh ranah keahliannya sendiri. Roy, yang sering kali menjadi narasumber untuk memverifikasi keaslian video atau dokumen digital, kini berada di posisi terbalik: menjadi subjek verifikasi forensik digital. Dalam wawancara singkat pasca-pemeriksaan, ia menolak untuk berspekulasi tentang langkah hukum lanjutan. “Saya akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum terlebih dahulu. Tidak bisa berbicara sendiri; kita ikuti nasihat para ahli,” katanya, menunjukkan pendekatan yang rasional dan kolektif.

Penetapan delapan tersangka ini, yang diumumkan oleh Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri pada konferensi pers Jumat siang, menandai babak baru dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak laporan Jokowi diajukan beberapa bulan lalu. Asep menekankan bahwa proses ini didasari pada prinsip ilmiah dan komprehensif, melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai disiplin, termasuk forensik digital, sosiologi hukum, dan linguistik. “Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga upaya melindungi integritas informasi publik,” ujar Asep, sambil membagi tersangka ke dalam dua kelompok berdasarkan pola keterlibatan mereka.

Kelompok pertama, yang mencakup lima individu, difokuskan pada unsur penghasutan dan penyebaran ujaran kebencian, dengan dakwaan mencakup Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sementara itu, kelompok kedua—yang melibatkan Roy beserta dua orang lainnya—dihadapkan pada tuduhan lebih spesifik terkait edit dan manipulasi data elektronik, termasuk Pasal 32 dan 35 UU ITE yang mengatur integritas dokumen digital. Asep menambahkan bahwa barang bukti seperti flashdisk berisi tautan video dan tangkapan layar konten telah dianalisis di laboratorium forensik, termasuk ijazah asli Jokowi yang disita untuk verifikasi.

Baca juga : Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Kontribusi Polri di Bidang Pendidikan dan Ketahanan Pangan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari di Karanganyar

Kasus ini bukanlah yang pertama kali menyeret figur publik ke ranah hukum digital di Indonesia. Sejak UU ITE diberlakukan, berbagai tuntutan serupa telah muncul, sering kali memicu perdebatan tentang batas antara kritik politik dan fitnah. Dalam konteks akademis, kasus ini menawarkan studi kasus berharga tentang bagaimana tudingan palsu dapat menyebar melalui jaringan telematika, di mana kecepatan informasi sering kali mengalahkan verifikasi. Menurut perspektif telematika yang dipelopori oleh para ahli seperti Roy sendiri, manipulasi data elektronik bukan hanya isu teknis, melainkan ancaman terhadap fondasi demokrasi berbasis informasi. “Di era di mana setiap dokumen bisa direkayasa dalam hitungan detik, kita butuh literasi digital yang lebih kuat,” demikian Roy pernah menyatakan dalam forum sebelumnya—sebuah pernyataan yang kini terasa profetik.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, dengan kemungkinan eskalasi ke pengadilan jika bukti-bukti terpenuhi. Roy, yang dikenal dengan senyumnya yang ikonik bahkan di saat krisis, tampaknya siap menghadapi tahap apa pun. Responsnya yang tenang ini, setidaknya, mengingatkan kita bahwa di balik gemuruh tuduhan, proses hukum tetap menuntut kesabaran dan keadilan. Saat mata publik tertuju pada kelanjutan kasus ini, pertanyaan yang lebih luas muncul: bagaimana kita sebagai masyarakat digital menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab atas kata-kata yang kita sebarkan? Jawabannya, mungkin, dimulai dari sikap sederhana: tersenyum di tengah badai.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau Kontribusi Polri di Bidang Pendidikan dan Ketahanan Pangan melalui Yayasan Kemala Bhayangkari di Karanganyar
Next: Penyelidikan Polisi Ungkap Senjata Api di Lokasi Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta Utara: 54 Korban Luka, Penyebab Masih Misteri

Related Stories

KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
2 min read

KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 menit ago 0
Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
2 min read

Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 menit ago 0
Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
2 min read

Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 48 menit ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • KPAI Mendesak Penyelesaian Damai Kasus Kekerasan Guru-Siswa di SMK Jambi melalui Musyawarah
  • Tim Penegakan Hukum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan, Ketapang
  • Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera 17-an di Awal Tahun 2026, Tekankan Kesiapsiagaan dan Semangat Pengabdian
  • Polres Wonogiri Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2026
  • Pelantikan Pamong dan Staf Kalurahan Balong: Komitmen Kuat untuk Pelayanan dan Pembangunan Desa
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.