RI News Portal. Semarang, 7 November 2025 – Dalam rangka mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi komprehensif. Acara yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025, di sebuah hotel di Semarang ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam bagi aparat penegak hukum mengenai substansi peraturan baru tersebut, sekaligus mendorong adaptasi terhadap paradigma hukum pidana yang lebih inklusif dan restoratif.
Kegiatan ini melibatkan ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk personel polisi di tingkat regional hingga lokal, akademisi, serta praktisi hukum. Kehadiran secara langsung mencapai sekitar 230 orang, ditambah 250 partisipan virtual melalui platform konferensi video, dan ribuan penonton melalui siaran langsung daring yang mencatat lebih dari 2.500 pemirsa. Partisipasi luas ini mencerminkan minat tinggi terhadap transisi hukum pidana nasional, terutama dari unit-unit reserse kriminal, narkotika, dan reserse khusus, serta elemen sipil seperti dosen, mahasiswa, dan pengacara.
Dibuka oleh Kabidkum Polda Jateng Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari, sosialisasi menekankan urgensi pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru. “Sebagai negara hukum, Indonesia mengandalkan peraturan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang melalui penegakan yang adil. Sosialisasi ini esensial agar seluruh jajaran, dari Polda hingga polsek, dapat mengintegrasikan mekanisme baru ke dalam praktik sehari-hari,” kata Rio Tangkari. Ia juga menyoroti pendekatan restorative justice, yang memprioritaskan akuntabilitas pelaku dan rehabilitasi korban, sehingga tidak setiap pelanggaran harus berujung pada hukuman pidana konvensional.

Acara dipandu oleh advokat berpengalaman Sukarman, S.H., M.H., dari sebuah firma hukum ternama, dengan menghadirkan panel narasumber pakar hukum pidana. Di antaranya, Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum., guru besar dari Universitas Diponegoro, yang menguraikan KUHP baru sebagai kemajuan signifikan dalam reformasi peradilan pidana. “Substansi inti terdapat pada Buku I yang mengatur prinsip dasar, dan Buku II yang mendefinisikan tindak pidana. Inovasi utama mencakup pengakuan hukum adat serta pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, yang sebelumnya terfokus pada individu,” papar Pujiono. Ia menekankan bahwa pemahaman ini krusial untuk menghindari interpretasi yang keliru dalam penegakan.
Kontribusi lain datang dari Kombes Pol. Mohammad Rois, S.I.K., M.H., Kepala Bagian Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, yang mengadvokasi penerapan restorative justice. “Pendekatan ini menggeser fokus dari retribusi semata ke pemulihan, memastikan tidak semua kasus memerlukan sanksi pidana,” ujarnya. Narasumber lainnya, Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum., dekan fakultas hukum di sebuah universitas Kristen di Salatiga, serta Dr. Ani Triwati, S.H., M.H., akademisi dan advokat dari Universitas Semarang, turut memperkaya diskusi dengan perspektif interdisipliner.
Baca juga : Wonogiri Majukan Ketahanan Pangan Melalui Sarasehan dan Bantuan Alsintan ke 12 Kecamatan
Rio Tangkari menutup sambutannya dengan harapan bahwa pengetahuan yang diserap akan diterjemahkan ke dalam peningkatan profesionalisme. “Kegiatan ini diharapkan memperkuat kesatuan kerja, memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan mendukung pembangunan bangsa,” katanya.
Respons positif disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto, yang melihat inisiatif ini sebagai manifestasi komitmen institusi dalam menghadapi dinamika KUHP baru. “Upaya ini menegaskan dedikasi untuk penegakan hukum yang berkeadaban, mengedepankan keadilan, tanggung jawab, dan pemulihan korban. Implementasi yang efektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat,” tegas Artanto.
Dari perspektif akademis, sosialisasi semacam ini tidak hanya mempercepat diseminasi pengetahuan, tetapi juga membuka ruang dialog antar-stakeholder untuk mengantisipasi tantangan transisi. Dengan KUHP baru yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan global, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin adaptif terhadap konteks sosial kontemporer, mendorong outcomes yang lebih manusiawi dan berkelanjutan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

