
RI News Portal. Jakarta, 1 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2009-2011, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). “Penghitungan kerugian keuangan negara telah dilakukan oleh BPK dengan nilai kerugian sebesar 15 juta USD,” jelas Budi. Untuk meminimalkan dampak kerugian, KPK telah berhasil memulihkan sebagian aset berupa uang sebesar 1,42 juta dolar AS serta menyita beberapa bidang tanah dengan total luas lebih dari tiga hektare di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN, dan Iswan Ibrahim, mantan Direktur Utama PT Isargas. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2025. “Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 11 April 2025.
Asep menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 75 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai senilai 1 juta dolar AS. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi, termasuk rumah dan kantor yang terkait dengan perkara ini. “Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi hukum,” ungkap Asep.
Baca juga : Aipda Randy Fauzi: Dedikasi Ganda Polisi Difabel dalam Dinas dan Ketahanan Pangan
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di perusahaan pelat merah. KPK berkomitmen untuk terus mendalami perkara ini guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku. Publik diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.
Pewarta : Yudha Purnama
