
RI News Portal. Padang Lawas Utara 30 September 2025 — Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, dengan dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang merugikan negara. Sorotan kali ini tertuju pada insiden mengerikan yang nyaris merenggut nyawa seorang wartawan berinisial ST, setelah diduga mengganggu operasi bisnis gelap sindikat “kencing minyak” di wilayah tersebut.
Kejadian berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, di Dusun Siholbung, Desa Pamuntaran, Kecamatan Padang Bolak Julu. ST, seorang jurnalis, menceritakan bahwa ia sedang berhenti di pinggir jalan saat tiba-tiba dihampiri dua orang tak dikenal dengan sikap mengintimidasi. Situasi memburuk ketika seorang pria yang kemudian diketahui bernama Parto mendadak mengamuk. “Keluar kau, kubunuh kau!” teriak Parto sambil menghantam mobil ST dan berusaha membuka pintu kendaraan.
Tak lama, sekelompok massa bergabung, mengepung mobil ST, dan memaksanya keluar. Merasa terancam, ST memilih untuk kabur dengan menancap gas. Namun, ancaman belum usai. Sekelompok orang mengejarnya menggunakan sepeda motor dan sebuah mobil Avanza silver, menciptakan aksi kejar-kejaran dramatis di jalanan Paluta. Beruntung, ST berhasil meloloskan diri dari bahaya.

Lokasi kejadian diketahui merupakan salah satu titik transaksi ilegal BBM bersubsidi. Modus operasinya melibatkan pengalihan solar dan pertalite dari truk tangki Pertamina ke jerigen secara sembunyi-sembunyi, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil atas akses BBM bersubsidi.
Bisnis haram ini diduga berjalan mulus berkat perlindungan dari pihak-pihak tertentu, memunculkan pertanyaan besar: siapa dalang di balik jaringan ini yang berani bertindak nekat, bahkan mengancam nyawa seorang wartawan?
ST telah melaporkan kasus ini ke Polsek Padang Bolak, namun publik menanti tindakan lebih lanjut. Masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya mengejar pelaku pengeroyokan, tetapi juga mengungkap jaringan mafia BBM yang telah lama meresahkan. Kasus ini bukan sekadar penganiayaan terhadap wartawan—yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers—tetapi juga indikasi kuat adanya sindikat kriminal yang merampok hak rakyat.
Insiden ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Serangan terhadap ST menunjukkan betapa rentannya posisi jurnalis yang berupaya mengungkap praktik ilegal. Jika dibiarkan, mafia “kencing minyak” tidak hanya akan terus menggerogoti keuangan negara, tetapi juga melemahkan supremasi hukum dan membahayakan nyawa mereka yang berjuang demi kebenaran.
Aparat penegak hukum didesak untuk bertindak cepat dan tegas. Publik menanti komitmen nyata untuk membongkar jaringan kriminal ini hingga ke akar-akarnya, demi menjamin keadilan dan melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Pewarta : Indra Saputra
