Skip to content
20/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB dalam Kasus Korupsi NCC

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB dalam Kasus Korupsi NCC

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 2 min read
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Mantan Sekda NTB dalam Kasus Korupsi NCC
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Mataram, 29 September 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti, dalam perkara korupsi pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC). Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa Ema Muliawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (29/9/2025).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Ema Muliawati saat membacakan tuntutan. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan pengganti jika denda tidak dibayar.

Meski Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar berdasarkan hasil audit, jaksa tidak menuntut Rosiady untuk membayar uang pengganti kerugian tersebut. Namun, nilai kerugian ini menjadi dasar dalam pengajuan tuntutan jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Rosiady terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, Rosiady didakwa terkait penyimpangan dalam kerja sama pembangunan dan pengelolaan NCC dengan pihak ketiga, yaitu PT Lombok Plaza.

Mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, yang akrab disapa TGB, pernah memberikan keterangan dalam persidangan. Ia mengaku pernah meminta informasi perkembangan kerja sama NCC kepada Rosiady selaku Sekda. Namun, TGB menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima jawaban yang jelas, hanya diberitahu bahwa perjanjian kerja sama telah selesai.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap sejumlah kewajiban PT Lombok Plaza yang tidak dipenuhi sebagai pelaksana proyek NCC. Pertama, PT Lombok Plaza tidak menyediakan dana awal sebesar 5 persen dari total nilai investasi Rp360 miliar untuk 30 tahun, yang seharusnya disetorkan ke Bank NTB senilai Rp21 miliar.

Kedua, PT Lombok Plaza tidak memenuhi kewajiban untuk membangun gedung pengganti Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pulau Lombok sesuai standar. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tanggal 10 Juli 2008, pembangunan gedung pengganti disepakati senilai Rp12 miliar. Namun, pada pelaksanaannya antara 2014-2015, gedung tersebut hanya terbangun dengan nilai Rp5 miliar, jauh di bawah kesepakatan.

Baca juga : Eskalasi Krisis Akses Jalan di GWK: DPRD Bali Siap Ambil Alih, Ancaman Penutupan Operasional Menggantung

Ketiga, PT Lombok Plaza juga tidak membayar kontribusi tahunan pertama sebesar Rp750 juta, yang seharusnya dibayarkan paling lambat dua hari kerja sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BGS).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan proyek strategis di NTB. Tuntutan jaksa ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Pihak terdakwa dijadwalkan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk menentukan nasib hukum Rosiady Husaenie Sayuti.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Eskalasi Krisis Akses Jalan di GWK: DPRD Bali Siap Ambil Alih, Ancaman Penutupan Operasional Menggantung
Next: Jokowi Terima Kunjungan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dengan Penuh Hormat di Solo

Related Stories

Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
2 min read

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang
2 min read

Polisi Tepus Temukan dan Kembalikan iPhone Wisatawan Malaysia yang Hilang di Pantai Timang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban
3 min read

Rahasia di Balik Ruko Tambal Ban: Jaringan Obat Terlarang yang Mengancam Generasi Muda Pekalongan Terbongkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.