
RI News Portal. Wonogiri, 25 September 2025 – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Juli hingga September 2025. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di Markas Polres Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa keempat kasus tersebut memiliki modus operandi yang berbeda-beda, menunjukkan keragaman pola kejahatan yang dihadapi kepolisian. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:
1. Pencurian Sepeda Motor di Klinik Pratama Cipto Waluyo, Girimarto
Pada 5 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, dua tersangka, S alias Mboto (39) warga Girimarto dan BA (36) warga Bogor, ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik Maryati. Pelaku menggunakan kunci buatan dari besi untuk merusak lubang kunci kendaraan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, BPKB, STNK, kunci asli, dan alat kunci buatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

2. Pencurian Emas di Toko Mas Semar Nusantara, Wonogiri
Kasus ini terjadi pada 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Tiga pelaku diduga terlibat, dua di antaranya adalah karyawan toko, SSS (22) dan HS (20), sementara satu pelaku lain, Pandu, masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku memanfaatkan keramaian toko dengan mematikan aliran listrik, lalu mengambil gelang emas seberat 101,4 gram kadar 17 karat dari etalase. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp54,5 juta, perhiasan emas, mobil, sepeda motor, handphone, dan dokumen gadai. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
3. Pencurian Sepeda Motor di Waduk Gajah Mungkur, Wuryantoro
Pada 3 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, dua tersangka, SH (49) warga Surakarta dan Z (49) warga Boyolali, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam di area pemancingan Waduk Gajah Mungkur. Pelaku menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, STNK, BPKB, helm, dan alat kunci buatan. Keduanya juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
4. Pencurian Handphone dan Uang di Pasar Ngadirojo
Kasus ini terjadi pada 12 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kios di Pasar Ngadirojo. Tersangka, LP (42) warga Bojonegoro, mencuri tas selempang berisi uang Rp1,3 juta dan handphone Samsung Galaxy M12 milik korban yang sedang sibuk melayani pembeli.
Barang bukti berupa handphone dan dosbox berhasil diamankan, sementara uang hasil curian telah digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. LP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini mencerminkan komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga barang berharga. Segera laporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan Wonogiri yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres Wonogiri juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Wonogiri. Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat rasa aman masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pewarta : Nandang Bramantyo
