Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi: Enam Tersangka Diamankan, Ribuan Lembar Uang Palsu Disita

Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi: Enam Tersangka Diamankan, Ribuan Lembar Uang Palsu Disita

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Uang Palsu Antarprovinsi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 6 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah yang meresahkan masyarakat. Sebanyak enam tersangka dengan peran berbeda diamankan dalam operasi gabungan di Boyolali, Kudus, Bogor, dan Yogyakarta. Pengungkapan ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap mata uang yang merupakan simbol kedaulatan negara dan stabilitas perekonomian nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025) di Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Direktur Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

Penyelidikan intensif oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Jateng membuahkan hasil pada 25 Juli 2025. Dua tersangka awal, yakni W (70), warga Boyolali, dan M (50), warga Tangerang, ditangkap di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan mereka disita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Pengembangan kasus mengarah ke dua tersangka lainnya, BES (54) dari Kudus yang berperan sebagai agen penjual, dan HM (52) dari Bogor yang bertindak sebagai pemodal dan penghubung logistik peralatan percetakan. Penyelidikan lebih lanjut menuntun aparat ke sebuah rumah produksi di Depok, Sleman, Yogyakarta, yang menjadi pusat pencetakan uang palsu.

Di lokasi tersebut, aparat menangkap JIP alias Joko (58), warga Magelang, selaku desainer dan pencetak uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi. Di lokasi itu pula ditemukan bukti mencengangkan: 500 lembar uang palsu siap edar, 1.800 lembar setengah jadi, 480 lembar yang belum dipotong, serta peralatan lengkap untuk produksi.

Modus sindikat ini melibatkan produksi uang palsu pecahan Rp100.000 yang dijual dengan sistem diskon ekstrem: Rp100 juta uang palsu dihargai hanya Rp30 juta. Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, dengan 150 lembar diduga telah beredar di masyarakat.

Baca juga : Kebijakan Pemko Subulussalam Hapus BPJS Tenaga Kerja Petugas Kebersihan Tuai Kecaman: “Tidak Pro Rakyat Kecil”

Jaringan ini menunjukkan tingkat organisasi yang kompleks, dengan pembagian tugas mulai dari pemodal, produsen, hingga agen distribusi, yang masing-masing tersebar di berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan uang palsu bukan lagi bersifat individual atau lokal, melainkan terstruktur dan sistematis.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan pengedaran uang, serta Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Penanganan kasus ini mencerminkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga integritas sistem keuangan negara. Pemalsuan uang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem moneter dan perbankan.

Menanggapi kasus ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas keberhasilan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melakukan pengecekan keaslian uang melalui metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

“Uang asli memiliki ciri khusus seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, serta tinta OVI (Optical Variable Ink) yang berubah warna. Kami terus berupaya memperkuat literasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk dengan memasukkannya dalam kurikulum sekolah,” tegas Rahmat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menekankan peran aktif masyarakat sebagai kunci dalam pemberantasan kejahatan uang palsu. Ia menghimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan uang yang mencurigakan.

“Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena Anda pun bisa dijerat pidana. Melaporkan lebih baik daripada menjadi bagian dari rantai kejahatan,” ungkap Kombes Artanto.

Pengungkapan sindikat uang palsu lintas daerah ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan ekonomi memiliki dimensi sosial dan sistemik yang memerlukan respons hukum yang tegas dan terpadu. Di sisi lain, keberhasilan aparat Polda Jateng juga menunjukkan efektivitas penegakan hukum berbasis pelaporan publik dan penyelidikan profesional.

Diperlukan kolaborasi antara lembaga hukum, institusi keuangan, dan masyarakat sipil untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan. Meningkatkan kesadaran publik, memperkuat sistem kontrol, serta memperketat pengawasan terhadap distribusi alat produksi seperti printer dan tinta khusus menjadi agenda krusial dalam menjaga stabilitas keuangan nasional dan martabat mata uang Rupiah.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kebijakan Pemko Subulussalam Hapus BPJS Tenaga Kerja Petugas Kebersihan Tuai Kecaman: “Tidak Pro Rakyat Kecil”
Next: Kritik Terhadap Kualitas Proyek Pemeliharaan Jalan di Lampung Timur: Sorotan Publik dan Tuntutan Transparansi

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana Desa di Desa Labuhan Labo, Padangsidimpuan Tenggara
  • Paguyuban Prawan’80 Surabaya Kunjungi Kampung Coklat Blitar untuk Promosi Wisata dan Produk Lokal
  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.