
RI News Portal. Lampung Timur — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya yang menyasar kalangan remaja dan masyarakat desa. Dalam operasi terpisah yang digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama sejumlah barang bukti yang mengindikasikan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor dan Kanit Operasional Ipda Rizki, dalam konferensi pers pada Minggu (27/7/2025) menjelaskan, ketiga tersangka berinisial MS (47), warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai; M (35), warga Dusun IV Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai; dan W (28), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 16.40 WIB di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, yang mengamankan tersangka W. Sementara itu, pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, dua tersangka lain yaitu MS dan M ditangkap di Desa Margasari. Operasi dilakukan berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penyelidikan yang mendalam dari Tim Satres Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, tiga unit telepon genggam Android, dua alat hisap (bong), sehelai celana pendek, satu kaleng bekas peluru senapan angin, dan selembar tisu.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Baca juga : KPPU Dorong Pemangkasan Rantai Pasok Beras di Lampung: Upaya Strategis Tekan Harga Melebihi HET
Kasus ini mencerminkan betapa distribusi narkotika tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga merambah pedesaan, yang sering kali memiliki keterbatasan pengawasan dan akses informasi. Menurut literatur kriminologi dan kebijakan publik, daerah rural seperti Lampung Timur menjadi rentan karena lemahnya infrastruktur pengawasan sosial dan minimnya kegiatan positif untuk remaja.
Penting dicermati bahwa upaya represif, meski penting, harus diimbangi dengan pendekatan preventif dan edukatif. Keterlibatan tokoh masyarakat, sekolah, dan keluarga dalam membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkoba perlu diperkuat. Dalam hal ini, Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang diinisiasi BNN dapat dijadikan rujukan kebijakan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Penindakan hukum terhadap pengedar narkoba tetap menjadi aspek vital, namun kebijakan jangka panjang perlu diarahkan pada pembangunan sumber daya manusia dan pemberdayaan komunitas lokal. Oleh karena itu, pendekatan integratif berbasis komunitas dan hukum menjadi kunci strategis untuk memutus rantai suplai narkotika di akar rumput.
Pewarta : Lii
