Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana

Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana

Virly Posted on 1 tahun ago 3 min read
Polres Wonogiri Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Berbagai Tindak Pidana
Silahkan bagikan ke media anda ...

Wonogiri, ||www.rinews.id|| Di Halaman Mapolres Wonogiri, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai tindak pidana selama 1 bulan terakir. Kamis (31/10/2024)

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., yang di dampingi KBO Sat Reskrim Polres Wonogiri, Kasat Res Narkoba Polres Wonogiri dan Kasihumas Polres Wonogiri serta dihadiri para awak media.

Dengan menghadirkan terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangga dengan TKP di Kec. Selogiri dengan tersangka Y (33Th) yang merupakan warga Kabupaten Magelang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial Y yakni uang sebesar 14.300.000,-(Empat Belas Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), surat perhiasan emas dan 1 unit SPM beserta STNK Honda Beat AB 2524 EF yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatannya.

Pasal yang di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa (1/10/2024) pagi, ketika korban Suyati (72), warga Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kab. Wonogiri, bermaksut ingin mengenakan perhiasan miliknya yang ia simpan di almari rumanya.

Pada saat bersamaan perhiasan yang di maksut tidak ada, kemudian korban mengecek ke dalam lemari. Alangkah kagetnya dompet yang didalamnya tersimpan perhiasan tersebut sudah kosong.

Pada saat bersamaan kebetulan Y (33) yang merupakan ART di rumahnya juga pergi dengan alasan pamit pulang kampung.

Barang-barang yang hilang tersebut di antaranya lima buah cincin emas, dua buah gelang emas dan 1 buah liontin.

“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah),” ungkapnya.

Baca juga : Polres Sragen Bersama Awak Media Gelar Donor Darah dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Peringati Hari Jadi ke-73 Humas Polri

Dari perkara ini Polisi juga mengamankan SW (33) yang merupakan kekasih Y.

“SW ini perannya adalah membantu Y dalam pelarian dan membantu untuk menjual hasil pencurian tersebut,” Terangnya.

Selanjutnya perkara kedua pencurian dengan pemberatan dengan waktu dan TKP Rabu, 16 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB di rumah Sdr Susi Susanti Desa Miri Kec. Kismantoro Kab. Wonogiri. Dengan kerugian mencapai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

Dari kasus ini berhasil diamankan Tersangka KH (31) yang merupakan warga Kec. Tirtomoyo Kab. Wonogiri.

Pada perkara ketiga ungkap kasus dugaan tindak pidana menyebarkan situs judi “online” atau daring dengan melalui medsos dengan tersangka CDA (23) yang merupakan warga Kec. Jatipurno Kab. Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya dan ia juga mengakui bahwasanya ia telah melakukan penyebaran link bermuatan judi sejak April 2024 hingga Oktober 2024, dan selama ini sudah menerima sejumlah uang dari, setiap postingan tersebut link bermuatan judi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, dari total 3 perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 4 tersangka. Saat ini keempat tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat di Kab. Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan”imbuhnya.

Pewarta : Nandang Bramantyo


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Polres Sragen Bersama Awak Media Gelar Donor Darah dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Peringati Hari Jadi ke-73 Humas Polri
Next: Harga Karet di Ogan Ilir Melonjak, Petani Mulai Merasakan Manfaat

Related Stories

Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
2 min read

Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
2 min read

Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
2 min read

KPK Panggil Dua Eks Pejabat Direktorat Perkebunan Kementan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Jembrana Lepas Atlet Karate Andalan ke SEA Games 2025: Ni Made Dwi Kartika Apriyanti Siap Harumkan Nama Indonesia
  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.