
RI News Portal. Pontianak 18 Juli 2025 – Sebanyak 15 kepala daerah se-Kalimantan Barat (Kalbar) menyepakati enam rekomendasi strategis dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Aula Keriang Bandong, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Rabu (16/7/2025). Pertemuan ini menandai penguatan komitmen kolektif untuk mempercepat implementasi digitalisasi keuangan daerah, yang dinilai menjadi kunci efisiensi pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
HLM TP2DD dipimpin oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan strategis, termasuk Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar Doni Septadijaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta PT Bank Pembangunan Daerah Kalbar sebagai pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Dalam arahannya, Gubernur Norsan menegaskan bahwa digitalisasi transaksi keuangan daerah bukan sekadar program, melainkan kebutuhan strategis dalam tata kelola pemerintahan modern. “Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kalbar pada 2024 mencapai 91,50, meningkat dari 89,20 pada tahun sebelumnya. Ini membuktikan komitmen kita untuk mempercepat transformasi digital,” ungkapnya.

Norsan juga menyampaikan bahwa Kalbar menempati posisi ketiga secara nasional dalam realisasi pendapatan daerah hingga Juni 2025. Namun, ia mengingatkan perlunya integrasi sistem dan transparansi pengelolaan keuangan agar manfaat digitalisasi dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Doni Septadijaya, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. “HLM ini adalah langkah konkret membangun kesadaran bersama. Digitalisasi bukan hanya urusan teknologi, tetapi juga tentang kolaborasi regulasi, infrastruktur, dan pengawasan,” ujarnya.
Doni menjabarkan strategi percepatan implementasi ETPD, meliputi:
- Penguatan integrasi antara SIPD RI dan sistem Bank RKUD.
- Implementasi QRIS dinamis terhubung ke sistem keuangan daerah.
- Perluasan jaringan komunikasi dan monitoring perizinan sesuai service level agreement (SLA).
- Replikasi Open API SNAP QRIS MPM berbasis E-Ponti oleh Bank Kalbar ke seluruh kabupaten/kota.
- Penyusunan roadmap TP2DD 2026–2030 berdasarkan kerangka ETPD.
- Optimalisasi peran TP2DD dan TPAKD untuk memperluas kanal pembayaran pajak melalui agen laku pandai.
Baca juga : Desa Rayung Ditetapkan sebagai Kampung Wakaf: Strategi Pemberdayaan Ekonomi dan Literasi Keagamaan di Tuban
Selain itu, Bank Kalbar didorong menyiapkan billing center dan menjalin kerja sama dengan payment aggregator untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran seperti e-commerce, e-wallet, dan gerai ritel modern.
Salah satu fokus utama adalah percepatan izin Open API QRIS MPM berbasis SNAP untuk aplikasi E-Ponti milik Pemkot Pontianak. Doni menjelaskan, “Permohonan izin ini diajukan sejak 29 April 2025 dan saat ini dalam tahap analisa substantif di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. SLA perizinan 3–4 bulan, dan proses berjalan sesuai ketentuan.”
Dalam hal infrastruktur, DJPb berkomitmen membantu perluasan akses teknologi informasi melalui komunikasi dengan BAKTI Kominfo, yang akan ditindaklanjuti oleh Sekretariat TP2DD.
Pertemuan menghasilkan enam rekomendasi strategis:
- Replikasi Open API SNAP QRIS MPM berbasis E-Ponti untuk seluruh kabupaten/kota.
- Penyusunan Roadmap TP2DD 2026–2030 dan pedoman teknis ETPD.
- Perluasan jaringan TI dengan dukungan DJPb dan BAKTI Kominfo.
- Penerapan Peraturan Kepala Daerah tentang Kartu Kredit Indonesia (KKI).
- Sinergi TP2DD dan TPAKD untuk memperluas akses pembayaran pajak melalui agen laku pandai.
- Penyediaan Billing Center oleh Bank RKUD dan kerja sama dengan payment aggregator.
Digitalisasi keuangan daerah dipandang sebagai instrumen reformasi birokrasi fiskal. Implementasi ETPD tidak hanya meningkatkan efisiensi transaksi dan mengurangi risiko kebocoran, tetapi juga memperkuat fiscal transparency serta mengakselerasi integrasi ekonomi digital di tingkat daerah.
Namun, tantangan utama adalah kesiapan infrastruktur TI, interoperabilitas antar-sistem, dan koordinasi regulasi lintas lembaga. Sinergi antara pemda, perbankan, dan otoritas pengawas menjadi prasyarat keberhasilan, sejalan dengan teori collaborative governance yang menekankan pentingnya partisipasi multi-aktor dalam kebijakan publik berbasis digital.
Pewarta : Eka Yuda
