
RI News portal. Jakarta, 17 Juli 2025 – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan optimisme atas kebijakan Amerika Serikat (AS) yang menurunkan tarif impor produk dari Indonesia menjadi 19 persen. Langkah ini dinilai strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global serta mendorong aliran investasi asing ke dalam negeri.
“Kalau dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, tarif 19 persen ini masih paling rendah,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025). Ia menambahkan, kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, bersamaan dengan penerapan tarif resiprokal oleh AS secara global.
Menurut Mendag, penurunan tarif ini memberikan keunggulan kompetitif bagi Indonesia dibanding negara pesaing di kawasan. Sebelumnya, tarif impor yang dikenakan kepada produk Indonesia serupa dengan negara-negara lain di ASEAN. Dengan kebijakan baru ini, Indonesia memiliki daya tarik lebih besar untuk investasi asing yang berorientasi ekspor ke AS.

“Ini dapat menarik investasi asing masuk ke Indonesia agar bisa ekspor ke AS,” jelas Budi. Dampak lanjutannya, ekspor Indonesia ke AS diproyeksikan meningkat, demikian pula daya saing produk-produk nasional.
Untuk memanfaatkan momentum ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun peta jalan ekspor dengan mengidentifikasi 10 komoditas unggulan yang berpotensi mendominasi pasar AS. Selain itu, analisis terhadap 10 negara pesaing utama dan tarif yang mereka hadapi akan menjadi basis strategi penetrasi pasar.
“Misalnya, untuk produk alas kaki, kami akan memantau posisi negara pesaing agar strategi kita tepat,” papar Budi. Proses mitigasi akan dilakukan hingga menjelang 1 Agustus 2025 untuk memastikan Indonesia mampu mengoptimalkan peluang yang tersedia.
Kebijakan penurunan tarif ini juga disambut positif oleh pelaku usaha di dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menilai perubahan ini bukan ancaman, melainkan peluang bagi pasar domestik.
Baca juga : AS Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia Jadi 19 Persen: Momentum Penguatan Daya Saing dan Industri Nasional
“Ini merupakan peluang karena ada perubahan pola belanja masyarakat kita,” ujarnya. Menurutnya, konsumen Indonesia kini lebih memilih produk lokal yang harganya terjangkau, sehingga potensi banjir produk impor dari AS tidak akan signifikan mengganggu pasar dalam negeri.
Dari perspektif ekonomi internasional, penurunan tarif impor AS ini merupakan bentuk preferential trade treatment yang dapat meningkatkan terms of trade Indonesia. Secara teori, tarif yang lebih rendah di negara tujuan ekspor memperbesar price competitiveness produk Indonesia, sehingga mendorong ekspor berbasis keunggulan komparatif. Namun, strategi jangka panjang tetap diperlukan agar kebijakan ini tidak hanya menguntungkan dalam jangka pendek, melainkan menjadi pilar penguatan industri nasional melalui hilirisasi dan peningkatan nilai tambah.
Pewarta : Yudha Purnama
