
RI News Portal. Melawi, Kalimantan Barat – Pemerintah Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, menggelar Musyawarah Desa untuk menyusun Peraturan Adat pada Rabu (16/7) di Kantor Desa Mekar Pelita. Forum ini melibatkan pengurus adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan aparat desa sebagai bentuk partisipasi inklusif dalam pengambilan keputusan.
Kepala Desa Mekar Pelita, Palaone Sukha, menyatakan musyawarah ini merupakan langkah strategis untuk merumuskan norma adat secara tertulis yang akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Desa (Perdes). “Ini bentuk penguatan kelembagaan adat yang selama ini menjaga harmoni sosial dan budaya,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu kunci dibahas, antara lain:
- Penyelesaian konflik antarwarga melalui mekanisme adat,
- Tata cara pelaksanaan ritual adat sebagai warisan budaya,
- Pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal,
- Sanksi sosial yang mencerminkan nilai keadilan komunitas.
Palaone menegaskan bahwa peraturan adat bukan sekadar warisan simbolik, melainkan sistem hukum yang hidup (living law) dan harus diakui dalam tata kelola masyarakat desa. “Peraturan adat bukan sekadar warisan, tapi sistem hukum hidup yang harus dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Baca juga : Pelantikan Andhika Permana sebagai Anggota DPRD Pontianak PAW: Generasi Z dan Dinamika Politik Lokal
Kepala Desa juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga keberlanjutan adat. “Adat jangan hanya jadi dokumen, tapi benar-benar dipraktikkan. Budaya lokal harus tetap hidup di tengah arus perubahan,” ujarnya.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan awal yang akan dirumuskan dalam dokumen resmi untuk diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum disahkan sebagai Perdes tentang Adat Mekar Pelita. Menurut Palaone, langkah ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah desa dan komunitas adat untuk menyesuaikan nilai tradisi dengan dinamika sosial kontemporer.
“Ini sinergi antara desa dan komunitas adat dalam merawat warisan leluhur dan menyesuaikannya dengan kondisi kekinian. Upaya ini memperkuat identitas lokal dan menciptakan hukum yang partisipatif,” tutupnya.
Pewarta : Lisa Susanti
