Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penusukan oleh Anggota Ormas di Denpasar: Analisis Kriminalitas, Penegakan Hukum, dan Dinamika Sosial

Penusukan oleh Anggota Ormas di Denpasar: Analisis Kriminalitas, Penegakan Hukum, dan Dinamika Sosial

TEAM BUSER BERITA Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
Penusukan oleh Anggota Ormas di Denpasar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Denpasar, 17 Juli 2025 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memberikan klarifikasi resmi terkait kasus penusukan yang dilakukan oleh seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan fisik yang berakar pada konflik lalu lintas, sekaligus mencerminkan tantangan penegakan hukum terhadap perilaku agresif di ruang publik.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pelaku berinisial GS alias Su (31) telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar. Sementara adik pelaku, KA (29), masih diperiksa sebagai saksi karena berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung. “Pelaku (GS) terlibat penganiayaan berat dan sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar,” ujar AKP Sukadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.00 Wita. Korban, seorang ayah dua anak berinisial AK (32), tengah mengemudi dari arah Jalan Pulau Galang menuju Jalan Imam Bonjol. Saat melewati kawasan selatan lampu lalu lintas simpang Imam Bonjol–Gunung Soputan, arus lalu lintas tersendat.

Dalam kondisi macet tersebut, pelaku menghampiri mobil korban. Begitu korban menurunkan kaca jendela, GS langsung menusukkan senjata tajam ke arah dada kanan korban, mengenai bagian dekat ketiak. KA, adik pelaku, berada di lokasi dan berusaha menarik kakaknya kembali ke mobil setelah insiden terjadi.

Motif penyerangan, menurut pengakuan pelaku, dipicu oleh emosi akibat serempetan kendaraan di jalan. Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu I Kadek Astawa Bagia bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat segera bergerak dan menangkap GS di tempat tinggalnya, Jalan Imam Bonjol Gang Merta Agung.

Kasus ini menyoroti fenomena road rage atau agresi di jalan yang kerap berujung pada kekerasan fisik. Dalam perspektif kriminologi, tindakan pelaku merefleksikan impulsivitas tinggi dan lemahnya pengendalian emosi, terutama dalam konteks interaksi sosial yang tertekan di ruang publik. Keanggotaan pelaku dalam ormas juga menambah lapisan masalah, mengingat peran ormas idealnya berbasis pengabdian sosial, bukan intimidasi.

Baca juga : Menteri PPPA Apresiasi Ketangguhan Anak dan Orang Tua di Kampung Pemulung Ciketing Udik

Selain itu, penggunaan senjata tajam di ruang publik mengindikasikan adanya potensi kriminalitas terencana atau setidaknya membawa alat berbahaya dalam aktivitas sehari-hari, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Pelaku GS dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Apabila terbukti adanya unsur niat membunuh (dolus eventualis), maka dakwaan dapat diperluas ke Pasal 338 KUHP (pembunuhan). Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dapat menambah beban hukuman.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pada Selasa (15/7) bahwa Ukraina seharusnya tidak menyerang Moskow. Pernyataan itu menanggapi laporan media yang menyatakan bahwa Trump telah mendorong Kiev untuk meningkatkan serangan mendalam ke wilayah Rusia

Polisi juga mendalami keterlibatan KA untuk memastikan apakah ia turut serta (medepleger) atau sebatas saksi yang mencoba melerai. Keterangan awal menunjukkan KA tidak berperan aktif dalam kekerasan, sehingga status hukumnya masih sebagai saksi.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik terkait peran ormas dan potensi penyalahgunaan identitas kelompok untuk melakukan intimidasi. Perlu langkah preventif melalui pengawasan organisasi kemasyarakatan, edukasi pengendalian emosi di jalan, dan kampanye anti-senjata tajam di ruang publik.

Dalam perspektif kebijakan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat merumuskan regulasi lebih ketat terkait atribut ormas dan kepemilikan senjata tajam, disertai program rehabilitasi perilaku agresif.

Pewarta : Jhon Sinaga

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Menteri PPPA Apresiasi Ketangguhan Anak dan Orang Tua di Kampung Pemulung Ciketing Udik
Next: Pelantikan Andhika Permana sebagai Anggota DPRD Pontianak PAW: Generasi Z dan Dinamika Politik Lokal

Related Stories

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella

Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Mengabdi dalam Kesederhanaan

Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Transformasi Peran dan Dedikasi

Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Sinergi Lintas Sektor Padamkan Api di Belaban Ella: Strategi Kolaboratif Mitigasi Karhutla di Benteng Ekosistem Melawi
  • Mengabdi dalam Kesederhanaan, Polwan Polres Melawi Perkuat Komitmen Penegakan Hukum pada HUT ke-78
  • Denyut Olahraga Komunitas: Membedah Turnamen DDC Cup 2026 sebagai Ruang Pembinaan Atlet Muda dan Rekonsiliasi Sosial Pedukuhan di Dongko
  • Dinamika Tata Kelola Olahraga Daerah: Paralisis Anggaran KONI Kota Blitar dan Implikasinya Terhadap Pembinaan Atlet Prospektif
  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by