
RI News Portal. Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, mulai Senin 14 Juli hingga Minggu 27 Juli 2025. Operasi ini berlangsung selama 14 hari dengan fokus utama pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta upaya sistematis dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas nasional.
Operasi Patuh 2025 tidak sekadar menjadi agenda rutin tahunan, tetapi menjadi bagian integral dari pendekatan keamanan jalan yang komprehensif. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa sejumlah pelanggaran menjadi prioritas utama penindakan karena berkaitan langsung dengan risiko kecelakaan lalu lintas yang fatal. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk keselamatan
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan maksimum

Dalam dimensi akademis, pendekatan penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2025 mencerminkan teori Deterrence dalam kriminologi, yaitu bahwa penegakan hukum secara nyata dan tegas dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Hal ini sejalan dengan penjabaran Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, yang menyebut bahwa operasi ini bertujuan untuk mewujudkan kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polri menerapkan strategi penindakan lalu lintas secara holistik yang menyasar tiga lapis pendekatan:
- Preemtif, yakni edukasi langsung kepada komunitas pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat. Bentuknya mencakup kegiatan sosial seperti ngopi bareng dengan pengemudi untuk menyampaikan pesan keselamatan dan membangun empati kolektif.
- Preventif, melalui patroli aktif dan kegiatan pengawasan yang lebih responsif. Edukasi, publikasi, dan imbauan menjadi bagian dari pencegahan pelanggaran sebelum terjadi.
- Represif, dalam bentuk penegakan hukum melalui penindakan langsung terhadap pelanggaran prioritas dengan menerapkan sistem hunting, menggantikan model stasioner. Metode ini dinilai lebih efektif dalam mendeteksi pelanggaran secara real-time dan adaptif terhadap dinamika lalu lintas di lapangan.
Baca juga : Inflasi Lampung Terkendali, Tekanan Harga Pangan Perlu Sinergi Daerah
Implementasi sistem hunting pada Operasi Patuh Jaya 2025 menunjukkan modernisasi metode penindakan lalu lintas yang bersifat lebih proaktif. Patroli gabungan bergerak secara aktif menyusuri jalan raya dengan observasi langsung terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan. Sistem ini dinilai lebih efektif dibanding sistem stasioner yang cenderung pasif dan hanya mengandalkan titik pemeriksaan tertentu.
Dalam konteks kebijakan publik, pendekatan ini menandai transformasi kinerja kepolisian menuju pola pelayanan publik yang berbasis evidence-based policing, yakni penindakan yang didasarkan pada data empiris kecelakaan dan pelanggaran yang terbukti menjadi penyebab utama fatalitas di jalan raya.
Operasi Patuh 2025 memperlihatkan bagaimana penegakan hukum lalu lintas dapat bersifat multidimensional—tidak semata-mata berbasis sanksi, tetapi juga berorientasi pada pendidikan hukum, penguatan budaya disiplin, dan pelibatan komunitas dalam mencegah kecelakaan. Dari perspektif ilmu hukum dan tata kelola keselamatan transportasi, langkah ini konsisten dengan prinsip law in action yang menekankan fungsi preventif hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan tingkat kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di Indonesia, strategi terpadu ini diharapkan menjadi model yang berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk kegiatan temporer, tetapi sebagai bagian dari sistem transportasi yang berkeadilan, aman, dan berdaya guna secara nasional.
Pewarta : Yudha Purnama
