
RI News Portal. Jakarta, 14 Juli 2025 — Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara dengan modus perekrutan tenaga kerja sebagai “admin kripto”. Pengungkapan ini menjadi preseden penting dalam pengawasan digitalisasi rekrutmen tenaga kerja yang rawan dimanipulasi oleh sindikat internasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7), Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025. Korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun dialihkan ke Thailand, sebelum akhirnya dipindahkan ke wilayah Myawaddy, Myanmar—lokasi yang diketahui menjadi basis sindikat eksploitasi tenaga kerja berkedok pekerjaan digital.
“Korban dijanjikan posisi sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda: mereka tidak menerima hak sebagaimana dijanjikan dan mengalami eksploitasi dalam sistem kerja yang eksploitatif dan penuh intimidasi,” jelas Brigjen Nurul.

Penyidikan menunjukkan bahwa pelaku perekrutan, berinisial HR, memfasilitasi seluruh proses administratif dan logistik korban, mulai dari pembuatan paspor, wawancara daring via WhatsApp, hingga pembelian tiket dan pengurusan akomodasi lintas negara. HR kini telah ditangkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung. Sementara itu, seorang pelaku lain, berinisial IR, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat sebagai koordinator logistik dan transportasi lintas batas korban menuju Myanmar.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam paspor, dua ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop, serta tiga bundel manifes penumpang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Pemkab Banyumas Tekankan Perlindungan Sosial bagi Penderes Nira melalui Eksportir
Dalam upaya memperluas penyelidikan dan mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dengan Kementerian Luar Negeri serta Divisi Hubinter Polri sedang berlangsung untuk menembus struktur jaringan internasional yang terlibat.
“Modus-modus baru seperti ini mencerminkan dinamika kriminalitas global yang semakin kompleks dan berbasis teknologi. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji tinggi tanpa kejelasan legalitas dan perlindungan hukum,” tegas Brigjen Pol. Nurul.
Kasus ini menegaskan pentingnya penguatan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia berbasis digital, peningkatan literasi masyarakat terhadap TPPO digital, serta pembentukan protokol keamanan rekrutmen tenaga kerja lintas negara yang adaptif terhadap transformasi teknologi informasi.
Pewarta : Yogi Hilmawan

