Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Penolakan Menteri HAM Terhadap Usulan Penjaminan Hukum Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Tinjauan Hukum dan Perspektif Keadilan

Penolakan Menteri HAM Terhadap Usulan Penjaminan Hukum Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi: Tinjauan Hukum dan Perspektif Keadilan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 3 minutes read
Penolakan Menteri HAM Terhadap Usulan Penjaminan Hukum Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 5 Juli 2025 — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan tidak akan menindaklanjuti usulan penjaminan hukum bagi para tersangka perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat. Penegasan ini disampaikan setelah muncul wacana dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang mengusulkan penangguhan penahanan bagi para tersangka.

Pigai menilai bahwa langkah penjaminan hukum tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan korban. “Sebagai Menteri HAM, saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Suwarta. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” ujar Pigai melalui akun X resminya, Sabtu (5/7/2025).

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa sampai saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat sebelum memutuskan kebijakan lanjutan. “Sampai saat ini, kami belum mengeluarkan surat. Atau sikap resmi dari Kementerian HAM,” tegasnya.

Sementara itu, Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa gagasannya masih bersifat pribadi dan belum pernah dituangkan dalam keputusan resmi kementerian. “Ini baru sebatas usulan, setelah melihat dinamika di lapangan. Belum ada surat resmi dari kementerian,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana otoritas kementerian harus mempertimbangkan keseimbangan antara prinsip perlindungan hak asasi manusia tersangka dan pemenuhan rasa keadilan korban. Penangguhan penahanan atau penjaminan hukum memang sah secara prosedural sepanjang sesuai ketentuan KUHAP dan prinsip praduga tak bersalah. Namun, dari perspektif keadilan restoratif dan perlindungan korban, keputusan tersebut harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma lanjutan atau ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca juga : Jakarta Dalam Warna: Penguatan Identitas Budaya Betawi di Ruang Publik

Penegasan Menteri HAM Natalius Pigai dapat dibaca sebagai bentuk kehati-hatian birokrasi dalam merespons usulan yang berpotensi menimbulkan kontroversi, apalagi jika belum ada kajian menyeluruh dari laporan wilayah setempat. Hal ini juga memperlihatkan upaya menjaga akuntabilitas serta transparansi lembaga negara di tengah ekspektasi publik yang tinggi terhadap perlindungan hak korban.

Secara normatif, penjaminan hukum bagi tersangka memang dapat diajukan siapa pun, termasuk pejabat negara, namun perlu disertai alasan hukum yang proporsional serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Sikap Menteri HAM yang menolak menindaklanjuti usulan spontan staf khususnya mengindikasikan preferensi terhadap prinsip perlindungan korban sebagai prioritas kebijakan.

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam setiap wacana kebijakan publik yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia. Keseimbangan antara hak-hak tersangka dan rasa keadilan korban tetap menjadi tantangan bagi lembaga negara, termasuk Kementerian HAM. Respons tegas Menteri Natalius Pigai sekaligus menegaskan bahwa proses verifikasi fakta dan data tetap menjadi pijakan utama sebelum keputusan apa pun diambil, demi memastikan perlindungan HAM yang berkeadilan dan tidak bias.

Pewarta : Setiawan S.TH

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jakarta Dalam Warna: Penguatan Identitas Budaya Betawi di Ruang Publik
Next: Menteri Lingkungan Hidup Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Tata Kelola di Kawasan Mandiri Jakarta

Related Stories

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa: Penegakan Ketat DHE SDA Siap Suntik Likuiditas Valas dan Pulihkan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dudung Abdurachman

Dudung Abdurachman: Pencopotan Kepala BGN adalah Langkah Presiden Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis dari Celah Korupsi

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Prabowo Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan di Badan Gizi Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
  • Skandal Korupsi Imigrasi Mengguncang: Wakil Menteri Silmy Karim Resmi Ditahan KPK
  • Veteran Angkatan Darat AS Tewas Ditembak FBI Usai Sandera Pegawai Sekolah selama 16 Jam di Bakersfield
  • Transisi Kepemimpinan Mulai Bergulir: Awaluddin Dipercaya Pimpin Disperindagkop UKM Subulussalam
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.