
RI News Portal. Jakarta 3 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan kebijakan strategis dengan menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan hingga Rp5 miliar, khususnya ditujukan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di sektor jasa konstruksi. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kontraktor UMKM dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, menyatakan bahwa peningkatan plafon tersebut didesain untuk menjawab kebutuhan modal kontraktor UMKM. “Untuk ekosistem perumahan tadi juga diluncurkan, plafonnya dinaikkan sampai dengan Rp5 miliar dan itu diberikan untuk UMKM yang berupa kontraktor usaha menengah dan kecil dengan kriteria sesuai UMKM, yaitu modal sampai Rp5 miliar dan omzet penjualan Rp50 miliar,” ujar Airlangga.
Ia memaparkan bahwa plafon Rp5 miliar dapat membantu pengembang berskala kecil membangun sekitar 38–40 unit rumah tipe 36 dalam jangka waktu empat hingga lima tahun. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus pada sisi permintaan (demand side) bagi individu masyarakat, termasuk untuk kebutuhan renovasi rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha.

“Dengan demikian, kita akan mempersiapkan plafonnya (untuk renovasi) kira-kira Rp13 triliun,” tambahnya.
Kebijakan ini berkelindan dengan arahan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung penyediaan rumah rakyat melalui Program 3 Juta Rumah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyebut bahwa langkah ini adalah hasil koordinasi lintas kementerian. Rapat evaluasi Kredit Usaha Rakyat semester I 2025 pun telah digelar bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
“Hari ini saya menghadiri rapat evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) semester 1 tahun 2025 dan usulan pengembangan skema KUR tahun 2025. Tindak lanjut dukungan yang begitu besar dari Bapak Presiden Prabowo terhadap sektor perumahan,” ungkap Maruarar Sirait.
Menurutnya, sinergi kebijakan lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan program 3 Juta Rumah berjalan secara berkelanjutan dan inklusif. Upaya pembangunan serta renovasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan terus diakselerasi melalui pola kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, perbankan, serta ekosistem UMKM konstruksi.
Secara akademis, kebijakan peningkatan plafon KUR perumahan ini mencerminkan pendekatan kebijakan fiskal inklusif (inclusive fiscal policy) yang diarahkan tidak hanya menumbuhkan sektor riil, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan memperbaiki kualitas hunian. Langkah ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam rangka mewujudkan hak atas perumahan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta : Setiawan S.TH
