
RI News Portal. Lombok Barat, 3 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Lombok Barat resmi menyerahkan dua dokumen penting berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Barat, Rabu (2/7/2025). Kedua raperda tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Agenda penyerahan dua raperda strategis ini dihadiri oleh Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, Wakil Bupati Hj. Nurul Adha, Ketua DPRD Lalu Ivan Indaryadi, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutan yang disampaikan di hadapan forum legislatif, Wakil Bupati Hj. Nurul Adha menegaskan bahwa penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pertanggungjawaban konstitusional pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan publik. “Dokumen ini kami serahkan sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran di tahun lalu,” tegasnya, seraya menekankan transparansi sebagai nilai utama dalam penyusunan laporan tersebut.

Selain laporan keuangan, raperda RPJMD 2025–2029 juga menjadi sorotan dalam forum ini. Dokumen perencanaan lima tahunan itu disusun dengan merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan setiap daerah menyusun RPJMD selaras dengan visi-misi kepala daerah terpilih. Menurut Wakil Bupati, RPJMD tidak hanya bersifat teknokratis, tetapi juga mengakomodasi janji politik, target pembangunan, dan aspirasi masyarakat.
“RPJMD ini adalah janji konkret untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Barat,” ujar Nurul Adha. Ia juga menekankan bahwa RPJMD diharapkan mampu menghadirkan kebijakan berbasis kebutuhan riil masyarakat, sehingga bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi formal.
Baca juga :
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, penyerahan dua raperda ini menegaskan prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif, sekaligus membuka ruang partisipasi publik. Wakil Bupati turut mengundang semua pihak, termasuk unsur masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan raperda agar substansi yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif.
“Kita punya tujuan bersama: kesejahteraan rakyat. Dan itu hanya bisa dicapai dengan sinergi nyata lintas sektor,” tutup Nurul Adha, optimistis.
Dua raperda tersebut selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh DPRD bersama mitra pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan pengesahan kedua perda strategis ini, diharapkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Patut Patuh Patju dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan partisipatif, sekaligus memperkuat akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pewarta : Vie
