Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Penegakan Hukum Pengelolaan Hasil Hutan: Kasus 84 Ton Arang Bakau Ilegal di Pontianak dan Perspektif Keberlanjutan Ekosistem Mangrove

Penegakan Hukum Pengelolaan Hasil Hutan: Kasus 84 Ton Arang Bakau Ilegal di Pontianak dan Perspektif Keberlanjutan Ekosistem Mangrove

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 bulan ago 3 min read
Kasus 84 Ton Arang Bakau Ilegal di Pontianak dan Perspektif Keberlanjutan Ekosistem Mangrove
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pontianak, 3 Juli 2025 — Upaya penegakan hukum terhadap praktik perusakan kawasan mangrove kembali mencuat setelah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan pengangkutan 84 ton arang bakau ilegal senilai Rp16 miliar di perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya. Dua kapal yang teridentifikasi sebagai KM. Sumber Rejeki 168 dan KM. Tunas Baru 01 diamankan oleh unsur KAL Sambas Lantamal XII Pontianak bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR), dan kini telah diserahkan kepada penyidik PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk pendalaman proses hukum.

Menanggapi kasus ini, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, menegaskan perlunya mempertimbangkan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan mangrove. Ia mengingatkan bahwa arang kayu sebenarnya dapat diproduksi dari alternatif bahan baku legal seperti kayu leban (Vitex pubescens) atau kayu kaliandra (Calliandra calothyrsus), asalkan melalui mekanisme perizinan yang sah dan mematuhi prinsip kelestarian lingkungan.

“Sebenarnya masih ada pilihan lain, seperti kayu leban yang bisa dijadikan arang. Jangan terus menerus mengambil dari bakau, karena kawasan mangrove itu punya fungsi ekologis penting,” jelas Suharnoto.

Secara normatif, ekosistem mangrove memiliki dua fungsi penting, yaitu fungsi lindung dan fungsi budidaya. Fungsi lindung dimaksudkan untuk menjaga kawasan dari kerusakan dengan melarang pemanfaatan kayu di dalamnya, kecuali untuk penelitian, pendidikan, penyerapan karbon, jasa lingkungan, serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan. Adapun fungsi budidaya tetap membuka peluang pemanfaatan kayu mangrove, namun harus melalui izin berusaha serta hak kelola yang sah, sesuai kerangka hukum kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Dalam konteks legalitas, Suharnoto menggarisbawahi bahwa setiap hasil hutan kayu maupun nonkayu yang diangkut, dikuasai, atau dimiliki wajib dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta tercatat di dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Ketiadaan dokumen ini akan menempatkan seluruh aktivitas terkait dalam kategori ilegal.

“Tanpa dokumen tersebut, seluruh aktivitas pengangkutan hasil hutan dikategorikan illegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suharnoto memaparkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan perizinan pemanfaatan kawasan mangrove berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Regulasi yang dapat diterapkan mencakup Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya pasal 12 jo pasal 83 ayat (1) huruf b, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pasal 98 ayat (1) yang mewajibkan penanggulangan kerusakan lingkungan.

Baca juga : Pemkot Pontianak Matangkan Pembangunan Sekolah Rakyat: Investasi Pendidikan Inklusif dan Pemberdayaan Sosial

Pengungkapan kasus arang ilegal ini menjadi penanda bahwa rantai distribusi hasil hutan tanpa izin masih beroperasi di wilayah pesisir Kalimantan Barat. Pascapenyergapan kedua kapal tersebut, TNI AL bersama Balai Gakkum KLHK, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, serta instansi penegak hukum lain berkomitmen menelusuri aktor intelektual maupun jaringan distribusi di balik aktivitas ilegal tersebut.

Kajian akademik menilai bahwa mangrove tidak hanya berfungsi sebagai penyimpan karbon, tetapi juga menjadi habitat penyangga keanekaragaman hayati pesisir serta pelindung kawasan pantai dari abrasi dan gelombang laut. Karena itu, penebangan mangrove tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, namun juga mengancam stabilitas ekosistem pesisir dalam jangka panjang.

Langkah tegas aparat dalam menindak aktivitas ilegal ini patut diapresiasi sebagai upaya memperkuat prinsip tata kelola kehutanan yang lestari. Namun demikian, edukasi kepada pelaku usaha tentang alternatif bahan baku legal, sekaligus pembinaan perizinan, juga menjadi agenda strategis untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari.

Pewarta : Lisa Susanti

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemkot Pontianak Matangkan Pembangunan Sekolah Rakyat: Investasi Pendidikan Inklusif dan Pemberdayaan Sosial
Next: Pemerintah Lombok Barat Serahkan Dua Raperda Strategis ke DPRD: Momentum Konsolidasi Pembangunan dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.