Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Eksploitasi Air Ilegal di Lampung Barat: Pejabat Dinas Kehutanan Diperiksa, GERMASI Desak Penegakan Hukum Lingkungan

Dugaan Eksploitasi Air Ilegal di Lampung Barat: Pejabat Dinas Kehutanan Diperiksa, GERMASI Desak Penegakan Hukum Lingkungan

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
Dugaan Eksploitasi Air Ilegal di Lampung Barat
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 21 Juni 2025 — Penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Lampung Barat mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Rabu (18/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memeriksa RZ, salah satu pejabat aktif dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan eksploitasi air ilegal oleh PDAM Limau Kunci.

Pemanggilan RZ dilakukan pada pukul 14.30 WIB dan merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI). Organisasi masyarakat sipil ini menduga adanya praktik pelanggaran hukum dalam pengambilan air oleh PDAM Limau Kunci dari kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

RZ, yang hadir mengenakan seragam dinas putih, enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media. Namun, ia membenarkan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan laporan GERMASI. “Saya hari ini hadir untuk memenuhi panggilan Kejari Lampung Barat terkait laporan GERMASI mengenai kasus PDAM Limau Kunci,” ujarnya singkat di ruang tunggu Kejari.

Aktivitas eksploitasi air secara ilegal oleh PDAM Limau Kunci menjadi perhatian publik sejak munculnya laporan bahwa pengambilan air dilakukan dari wilayah hutan lindung, yang semestinya dijaga ketat dari aktivitas komersial. GERMASI menilai bahwa peristiwa ini tidak semata-mata merupakan pelanggaran administratif, melainkan juga telah memasuki ranah kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., menekankan pentingnya mengusut keterlibatan aktor-aktor institusional yang diduga membiarkan praktik tersebut terjadi secara sistematis. “Siapapun yang bermain di balik eksploitasi air ilegal ini harus bertanggung jawab di depan hukum. Kami akan kawal prosesnya secara terbuka dan berkelanjutan,” tegas Ridwan.

Ridwan juga menyampaikan bahwa praktik ini bukanlah insiden tunggal, melainkan fenomena yang telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan jaringan aktor lintas sektor. Ia mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan, yang dianggap lalai atau bahkan melakukan pembiaran.

Baca juga : Aksi Damai Sopir Truk di Wonogiri: Penolakan terhadap Kebijakan Zero ODOL dan Problematika Sosio-Legal Transportasi Jalan Raya

“Jika terbukti ada indikasi kelalaian dan unsur pembiaran, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 105 huruf g UU No. 18 Tahun 2013, yang mengatur pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.

Dengan dimulainya pemanggilan pejabat dari Dinas Kehutanan, muncul spekulasi bahwa penanganan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan “mafia air” yang beroperasi di balik badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Praktik eksploitasi sumber daya air dari kawasan hutan lindung tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekologi dan sosial yang luas.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan lintas sektor antara Dinas Kehutanan, PDAM sebagai operator, serta pejabat pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meresmikan pembukaan Jakarta Fair 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/6). Pramono menargetkan Jakarta Fair edisi tahun ini mampu meraup total transaksi hingga lebih dari Rp7,5 triliun atau melebihi transaksi tahun lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Barat belum merilis keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan RZ. Namun sumber internal mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, sejumlah pejabat lain dari instansi terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan prinsip environmental rule of law, yaitu supremasi hukum dalam pengelolaan lingkungan. Kejahatan lingkungan tidak hanya harus dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan komersial tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam:

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan ini hingga ke akar, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor lingkungan hidup di tingkat daerah.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Aksi Damai Sopir Truk di Wonogiri: Penolakan terhadap Kebijakan Zero ODOL dan Problematika Sosio-Legal Transportasi Jalan Raya
Next: Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau dan Partisipasi Komunitas: Studi Kasus Aksi Lingkungan di Taman Patung Pahlawan Hanafiah, Lampung Timur

Related Stories

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
2 min read

Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pesan Damai Pramono Anung
3 min read

Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
2 min read

Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.