
RI News Portal. Lampung Barat, 21 Juni 2025 — Penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Lampung Barat mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Rabu (18/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat memeriksa RZ, salah satu pejabat aktif dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan eksploitasi air ilegal oleh PDAM Limau Kunci.
Pemanggilan RZ dilakukan pada pukul 14.30 WIB dan merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI). Organisasi masyarakat sipil ini menduga adanya praktik pelanggaran hukum dalam pengambilan air oleh PDAM Limau Kunci dari kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
RZ, yang hadir mengenakan seragam dinas putih, enggan memberikan keterangan rinci kepada awak media. Namun, ia membenarkan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan laporan GERMASI. “Saya hari ini hadir untuk memenuhi panggilan Kejari Lampung Barat terkait laporan GERMASI mengenai kasus PDAM Limau Kunci,” ujarnya singkat di ruang tunggu Kejari.

Aktivitas eksploitasi air secara ilegal oleh PDAM Limau Kunci menjadi perhatian publik sejak munculnya laporan bahwa pengambilan air dilakukan dari wilayah hutan lindung, yang semestinya dijaga ketat dari aktivitas komersial. GERMASI menilai bahwa peristiwa ini tidak semata-mata merupakan pelanggaran administratif, melainkan juga telah memasuki ranah kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA., menekankan pentingnya mengusut keterlibatan aktor-aktor institusional yang diduga membiarkan praktik tersebut terjadi secara sistematis. “Siapapun yang bermain di balik eksploitasi air ilegal ini harus bertanggung jawab di depan hukum. Kami akan kawal prosesnya secara terbuka dan berkelanjutan,” tegas Ridwan.
Ridwan juga menyampaikan bahwa praktik ini bukanlah insiden tunggal, melainkan fenomena yang telah berlangsung cukup lama dan berpotensi melibatkan jaringan aktor lintas sektor. Ia mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan, yang dianggap lalai atau bahkan melakukan pembiaran.
“Jika terbukti ada indikasi kelalaian dan unsur pembiaran, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 105 huruf g UU No. 18 Tahun 2013, yang mengatur pidana terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan hutan,” ujarnya.
Dengan dimulainya pemanggilan pejabat dari Dinas Kehutanan, muncul spekulasi bahwa penanganan kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan “mafia air” yang beroperasi di balik badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Praktik eksploitasi sumber daya air dari kawasan hutan lindung tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekologi dan sosial yang luas.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kasus ini menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan lintas sektor antara Dinas Kehutanan, PDAM sebagai operator, serta pejabat pemerintah daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi kunci penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Lampung Barat belum merilis keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan RZ. Namun sumber internal mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat, sejumlah pejabat lain dari instansi terkait juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dari perspektif akademis, kasus ini mencerminkan pentingnya penerapan prinsip environmental rule of law, yaitu supremasi hukum dalam pengelolaan lingkungan. Kejahatan lingkungan tidak hanya harus dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, penggunaan kawasan hutan lindung untuk kepentingan komersial tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jika aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan ini hingga ke akar, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor lingkungan hidup di tingkat daerah.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita