
RI News Portal. Pontianak, 20 Juni 2025 – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan komitmennya dalam menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 secara transparan dan sesuai regulasi. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat (20/6/2025). Dalam inspeksi tersebut, ia memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi praktik titip-menitip yang selama ini menjadi kekhawatiran publik.
“Di semua SD dan SMP di Pontianak, tidak boleh ada titipan. Jika ada, kami akan evaluasi dengan tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Bahasan.
Kegiatan sidak tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Kota Pontianak sebagai bentuk respons terhadap isu dugaan penyimpangan dalam proses seleksi SPMB. Bahasan menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik melalui praktik administratif yang bersih dan terbuka.

SPMB 2025 untuk tingkat SMP di Pontianak dibuka melalui empat jalur: afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sedangkan untuk SD hanya tersedia tiga jalur: afirmasi, domisili, dan mutasi. Jalur prestasi belum diberlakukan pada tingkat pendidikan dasar tersebut. Bahasan menyoroti bahwa kesalahpahaman masyarakat mengenai teknis seleksi, khususnya pada jalur domisili dan usia, menjadi salah satu faktor utama keluhan publik.
“Banyak orang tua hanya berpatokan pada jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhatikan usia anak yang menjadi indikator utama seleksi,” ujarnya.
Kepala Disdikbud Pontianak, Sri Sujiarti, turut menjelaskan secara rinci parameter seleksi untuk masing-masing jenjang. Seleksi jalur domisili SD mengutamakan urutan usia, dimulai dari siswa berusia tujuh tahun atau lebih. Ketentuan serupa diterapkan untuk jalur domisili SMP, dengan indikator tambahan berupa waktu pendaftaran jika terdapat kesamaan jarak dan usia.
“Jika jarak dan usia sama, maka diprioritaskan kepada yang mendaftar lebih dulu,” terang Sri.
Baca juga : Malam Satu Suro 2025: Antara Refleksi Budaya, Spiritualitas, dan Pelestarian Tradisi Jawa
Sri juga menegaskan bahwa sistem seleksi telah menggunakan teknologi digital sejak 2016 dan mendukung prinsip keterbukaan. Kendati demikian, ia mengakui bahwa sosialisasi pada tahun ini belum dilakukan secara masif sehingga masih terdapat kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat.
SPMB 2025 menjadi momentum peralihan nomenklatur nasional dari PPDB ke SPMB, seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Meskipun substansi regulasi tidak mengalami perubahan signifikan, beberapa penyesuaian dilakukan, termasuk dalam teknis seleksi jalur prestasi dan penguatan sistem seleksi di sekolah pilihan pertama.
“Masyarakat dapat mengakses semua informasi resmi melalui situs spmb.pontianak.go.id dan datang langsung ke help desk kami di Dinas Pendidikan,” jelas Sri.
Dalam rangka menjawab persoalan administratif dan memberikan pelayanan berbasis keadilan akses, Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan serta layanan pengecekan kelengkapan berkas secara tatap muka. Layanan ini diharapkan menjadi jembatan antara sistem digital dengan kapasitas literasi masyarakat yang masih beragam.
Langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan audit pasca-seleksi oleh Inspektorat menjadi bentuk akuntabilitas lanjutan yang patut diapresiasi. Secara normatif, inisiatif ini mencerminkan integritas sistem pendidikan publik yang responsif terhadap partisipasi masyarakat dan bebas dari praktik kolusi.
Dalam konteks etika birokrasi, pernyataan terbuka Wakil Wali Kota Pontianak yang menolak praktik titipan mencerminkan keberanian politik untuk menegakkan meritokrasi dalam sistem pendidikan. Hal ini juga menunjukkan kesadaran akan pentingnya tata kelola pendidikan yang adil dan berbasis pada hak anak atas pendidikan bermutu.
Proses SPMB di Pontianak menjadi studi penting dalam dinamika penerimaan siswa baru di era digital dan regulasi baru. Tantangan terbesar ke depan bukan hanya pada penerapan sistem yang transparan, tetapi juga pada penguatan literasi masyarakat terhadap prosedur administratif dan hak mereka sebagai warga negara.
Komitmen pemerintah kota, transparansi sistem seleksi, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi tiga pilar utama yang harus dikawal bersama demi menjamin pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Kota Pontianak.
Prewarta : Eka Yuda

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita