
RI News Portal. Jakarta, 16 Juni 2025 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia menegaskan agar industri media tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sewenang-wenang terhadap pekerjanya, terutama dalam konteks pergeseran besar dari media konvensional menuju digital. Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menyatakan bahwa transformasi industri tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hak tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kaedah dalam aturan ketenagakerjaan harus dilaksanakan dengan baik. Kami mengingatkan industri media, baik televisi maupun platform lainnya, agar tidak melakukan PHK secara semena-mena,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Senin (16/6/2025).
Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan pemerintah atas meningkatnya kecenderungan PHK massal di sektor media konvensional sebagai dampak dari ketimpangan struktur ekonomi media yang makin berpihak pada ekosistem digital. Ismail menambahkan, tantangan utama yang dihadapi media konvensional saat ini bukan hanya soal kompetisi platform, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan ekonomi, investasi teknologi, dan kapasitas adaptasi SDM yang belum merata.

Disrupsi digital telah menciptakan lanskap baru dalam ekosistem media, memunculkan dominasi platform-platform berbasis internet, termasuk media sosial dan layanan streaming. Hal ini berimplikasi pada berkurangnya pangsa pasar iklan serta menurunnya pendapatan bagi media cetak dan televisi konvensional. Dalam konteks ini, banyak pelaku industri terdorong untuk melakukan efisiensi, termasuk melalui pengurangan tenaga kerja.
Namun demikian, menurut pandangan Kemkomdigi, langkah efisiensi tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum yang adil dan akuntabel. Pemerintah menekankan pentingnya memastikan bahwa keputusan PHK harus melalui prosedur normatif dan proporsional sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.
Ismail menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap nasib media konvensional yang selama ini menjadi salah satu pilar utama demokrasi. Ia mengungkapkan, tengah dilakukan proses peninjauan terhadap regulasi yang mengatur ekosistem media nasional, termasuk kemungkinan pembaruan pada tingkat undang-undang, guna menciptakan harmoni antara media konvensional dan digital.
“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi. Bahkan sedang diwacanakan hingga pada tataran undang-undang. Harmonisasi kebijakan ini penting untuk memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang negara dalam menjaga pluralisme informasi, keberagaman sumber berita, serta mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan informasi di tangan segelintir platform digital raksasa. Dengan penguatan regulasi dan insentif, diharapkan media konvensional tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berinovasi secara inklusif.
Dari perspektif akademik, pernyataan Kemkomdigi membuka ruang diskusi tentang perlunya keseimbangan antara efisiensi industri dan perlindungan hak pekerja, terutama dalam sektor strategis seperti media. Dalam konteks transisi digital, negara memiliki tanggung jawab untuk merancang kebijakan transformatif yang melibatkan insentif fiskal, pelatihan ulang tenaga kerja, serta tata kelola data dan algoritma yang adil.
Kebijakan yang adaptif terhadap era digital sebaiknya tidak mengorbankan nilai-nilai keadilan sosial. Model pengaturan berbasis keadilan ekologis informasi (informational justice) dapat menjadi salah satu pendekatan yang menempatkan keseimbangan antara inovasi, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan sosial.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita