
RI News Portal. Jakarta, 11 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat penegakan hak asasi manusia, khususnya terkait pelanggaran HAM berat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi strategis dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani pelanggaran HAM yang bersifat struktural dan sistemik.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kunjungan ini menandai intensifikasi koordinasi antar lembaga negara dalam bidang hukum dan HAM. “Sejumlah hal penting yang menjadi fokus pembahasan, yaitu penguatan kerja sama antara Komnas HAM dan Kejagung, khususnya dalam bidang kolaborasi hukum dan penanganan pelanggaran HAM berat,” ujar Anis dalam keterangannya kepada media.
Komnas HAM secara khusus mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah selesai diselidiki oleh lembaga ini. Beberapa kasus prioritas yang diangkat dalam dialog tersebut antara lain adalah kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dan peristiwa Bumi Flora, yang hingga kini masih menjadi simbol belum tuntasnya agenda keadilan transisional di Indonesia.

Kunjungan Komnas HAM dipimpin langsung oleh Ketua Komnas HAM dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Internal Prabianto Mukti Wibowo, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai, serta Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian. Rombongan diterima oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi sepakat akan membangun mekanisme kolaboratif berbasis litigasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Penekanan diletakkan pada penguatan pembuktian hukum serta rekonstruksi peristiwa secara faktual, sebagai landasan bagi proses peradilan yang adil dan akuntabel.
Penguatan kerja sama antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung ini mencerminkan respons institusional terhadap mandeknya proses hukum pelanggaran HAM berat yang banyak terjadi di masa lalu. Menurut teori keadilan transisional, negara wajib memastikan adanya akuntabilitas, kebenaran, dan reparasi bagi korban pelanggaran HAM. Salah satu pilar dari proses tersebut adalah peradilan yang imparsial, yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam sistem hukum Indonesia.
Baca juga : Serangan Drone Rusia Tewaskan 3 Orang dan Lukai 64 Warga di Ukraina
Sebagaimana diketahui, beberapa kasus pelanggaran HAM berat seperti Tragedi 1965–1966, Talangsari, Semanggi I dan II, serta penghilangan paksa aktivis 1997–1998, hingga kini belum sepenuhnya ditindaklanjuti melalui jalur pengadilan HAM. Upaya Komnas HAM untuk mendorong penanganan 16 peristiwa pelanggaran HAM berat merupakan bagian dari pemenuhan mandat konstitusional lembaga ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Keterlibatan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi sangat krusial. Tanpa komitmen kelembagaan dari Kejagung, penyelesaian hukum pelanggaran HAM berat akan terus menghadapi stagnasi. Maka, kolaborasi ini menjadi peluang strategis untuk membangun tata kelola penegakan HAM yang lebih akuntabel.
Pertemuan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menandai harapan baru dalam penegakan keadilan atas pelanggaran HAM berat di Indonesia. Dengan sinergi yang diperkuat, masyarakat sipil menantikan realisasi konkret dari komitmen ini, khususnya dalam bentuk penyelenggaraan pengadilan HAM yang transparan, adil, dan berpihak pada korban serta keluarganya.
Pewarta : Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita