
RO News Portal. Jakarta, 27 Mei 2025 — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya redefinisi peran dan fungsi Dewan Pers dalam menghadapi tantangan lanskap media digital yang terus berkembang. Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi RRI.co.id pada Senin (26/5/2025), Meutya menyatakan bahwa perubahan teknologi global telah menyebabkan pergeseran fundamental dalam konsumsi informasi publik dari media konvensional menuju media digital, khususnya media sosial.
“Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan tantangan zaman. Pergeseran ini membutuhkan pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antar pemangku kepentingan,” ujar Meutya.
Pernyataan ini menandai urgensi adaptasi kelembagaan Dewan Pers dalam merespons ekosistem informasi yang semakin terdesentralisasi. Media sosial, dengan algoritme distribusi konten yang berbasis keterlibatan (engagement), sering kali mendahulukan sensasionalisme ketimbang akurasi. Hal ini menimbulkan persoalan etis dan profesionalisme jurnalisme yang sebelumnya lebih terjaga dalam sistem media arus utama.

Menurut Menkomdigi, dominasi media digital dalam sirkulasi informasi publik menuntut transformasi menyeluruh terhadap tata kelola ekosistem media. Ia menyoroti bahwa tantangan terhadap penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) kini tidak hanya berasal dari konten kreator non-jurnalis, tetapi juga dari media arus utama yang beradaptasi ke ruang digital.
“Kami melihat bahwa tantangan etika tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga dari media arus utama yang kini beroperasi di ruang digital,” lanjut Meutya.
Dalam konteks hukum pers nasional, redefinisi peran Dewan Pers tidak boleh mengabaikan prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama terkait kebebasan pers, perlindungan terhadap jurnalis, dan independensi lembaga pers. Dengan demikian, penyesuaian tugas dan fungsi Dewan Pers perlu dirancang sebagai reformasi kelembagaan yang adaptif namun tetap konstitusional.
Secara akademis, pernyataan Menkomdigi ini membuka ruang diskusi kritis mengenai reorientasi kebijakan pers nasional. Di satu sisi, inovasi teknologi memerlukan respons normatif dan kelembagaan yang progresif. Di sisi lain, kehadiran media digital juga mengaburkan batas antara jurnalisme profesional dan produksi konten oleh aktor non-pers, yang sering kali tidak tunduk pada prinsip verifikasi dan tanggung jawab publik.
Sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga standar etik dan kualitas pers, Dewan Pers dituntut bukan hanya untuk mempertahankan integritas jurnalistik, tetapi juga untuk memperluas ruang advokasi publik terhadap penyebaran informasi yang bertanggung jawab, khususnya dalam konteks demokrasi digital.
Dengan semakin kompleksnya lanskap media, redefinisi peran Dewan Pers tidak hanya merupakan respons terhadap dinamika teknologi, melainkan juga menjadi fondasi penting untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang etis, profesional, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat era digital.
Pewarta ; Yudha Purnama

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal