Skip to content
02/07/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Penegakan Hukum atas Pendudukan Ilegal: Studi Kasus Pembongkaran Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG, Tangerang Selatan

Penegakan Hukum atas Pendudukan Ilegal: Studi Kasus Pembongkaran Bangunan Ormas GRIB Jaya di Lahan BMKG, Tangerang Selatan

TEAM BUSER BERITA Posted on 1 bulan ago 3 min read
Penegakan Hukum atas Pendudukan Ilegal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 25 Mei 2025 – Penegakan hukum terhadap pendudukan ilegal atas aset negara menjadi isu penting dalam tata kelola pertanahan dan supremasi hukum di Indonesia. Kasus pembongkaran bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya oleh Polda Metro Jaya di lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, membuka kembali diskursus tentang kepatuhan ormas terhadap hukum, potensi konflik agraria, dan peran aparat dalam menjaga kewibawaan negara.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan tindakan hukum tegas dengan mengamankan 17 orang terkait pendudukan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di kawasan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Dari 17 orang tersebut, 11 di antaranya merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pendudukan dan pemanfaatan lahan negara tanpa hak yang dilakukan oleh pihak ormas merupakan pelanggaran hukum. “Mereka menguasai lahan milik BMKG tanpa hak, dan membangun serta memanfaatkan area tersebut untuk kepentingan sendiri,” jelasnya.

Pembongkaran fisik terhadap bangunan ilegal dilakukan pada Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai bagian dari operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran hak atas tanah negara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut disewakan kepada pedagang makanan dan penjual hewan kurban, tanpa izin resmi dan dengan sistem karcis retribusi liar yang dikelola internal oleh oknum ormas.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekap karcis parkir, atribut ormas, serta beberapa senjata tajam. Hal ini menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan kekuatan ormas untuk menguasai ruang publik dan memperoleh keuntungan ekonomi secara melawan hukum.

Baca juga : Tragedi Longsor di Trenggalek: Seluruh Korban Ditemukan, Enam Jiwa Meninggal Dunia

Kombes Pol Ade Ary juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menjaga supremasi hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan pihak lain. Apabila merasa dirugikan, silakan melapor ke pihak berwenang, termasuk Polsek, Polres, atau langsung ke Polda Metro Jaya melalui nomor 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan kompleksitas relasi antara organisasi masyarakat, klaim atas tanah, dan keberadaan institusi negara. Pendudukan ilegal oleh ormas, yang kerap dikaitkan dengan unsur kekuatan sosial dan politik, berpotensi menimbulkan konflik agraria serta menantang otoritas negara atas aset publik. Dalam perspektif hukum agraria, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 6 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta melanggar ketentuan pidana dalam KUHP mengenai perampasan hak atas tanah negara.

Selain itu, penempatan ormas dalam praktik penguasaan dan pengelolaan lahan secara informal memerlukan tinjauan lebih dalam mengenai fungsi sosial ormas dan batas-batas intervensi mereka dalam ruang-ruang negara. Ketika ormas bertransformasi menjadi aktor ekonomi melalui praktik sewa lahan, maka terdapat risiko penyimpangan dari mandat sosialnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan penertiban terhadap penguasaan lahan negara. Pemerintah perlu meningkatkan sinergi antara institusi pemilik aset (seperti BMKG) dengan aparat penegak hukum dalam melakukan monitoring dan perlindungan terhadap aset publik. Selain itu, penertiban peran ormas harus dilakukan berdasarkan prinsip hukum dan ketertiban umum agar tidak menciptakan zona abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Ke depan, perlu dikembangkan mekanisme hukum dan administratif yang lebih efektif dalam menangani klaim waris dan konflik agraria perkotaan, termasuk sistem pendaftaran tanah elektronik dan basis data nasional tentang kepemilikan dan status hukum lahan.

Pewarta : Syahrudin Bhalak

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Tragedi Longsor di Trenggalek: Seluruh Korban Ditemukan, Enam Jiwa Meninggal Dunia
Next: Transmigrasi Modern sebagai Instrumen Hilirisasi dan Pembangunan Ekonomi Terpadu di Pandeglang Selatan

Related Stories

OTT KPK di Sumut
3 min read

OTT KPK di Sumut: Refleksi Dukungan Publik dan Tantangan Tata Kelola Proyek Infrastruktur

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 jam ago
Polres Lampung Timur Rayakan Hari Bhayangkara ke-79
3 min read

Polres Lampung Timur Rayakan Hari Bhayangkara ke-79: Momentum Memperkuat Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 jam ago
Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-79 Polres Wonogiri Meriah
2 min read

Tasyakuran HUT Bhayangkara ke-79 Polres Wonogiri Meriah, Wujud Sinergi Polri dan Masyarakat

TEAM BUSER BERITA Posted on 10 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News

Recent Posts

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka

Komentar

  1. Sami.s mengenai MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, Akhiri “Perimpitan” Tahapan Demokrasi
  2. Sami.s mengenai Beijing Serukan AS Berhenti Sebarkan Persepsi Menyesatkan tentang China
  3. Sugeng Rudianto mengenai Kirab Gunungan Apem Desa Tanggulangin: Tradisi Religius dan Strategi Penguatan Destinasi Wisata Berbasis Budaya Lokal
  4. Tukino gaul gaul mengenai Desa Slogoretno Masuk 15 Besar Nasional: Model Inovasi Digitalisasi Desa dari Wonogiri
  5. Sami.s mengenai CBI SME Bureau Diresmikan: Langkah Strategis Meningkatkan Inklusi Pembiayaan UMKM Melalui Skema B2B Berbasis Data

Arsip

  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu meninjau langsung tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Minggu (7/6), menyusul protes masyarakat setempat. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang sambil menunggu evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (7/6), menyebut Uni Eropa telah menyepakati pemberian level playing field untuk produk ekspor perikanan Indonesia. Dengan demikian, produk perikanan RI mendapatkan perlakuan yang setara dengan negara-negara ASEAN lain seperti Thailand dan Filipina.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • BTS Umumkan Comeback pada 2026 dengan Album Baru dan Tur Dunia
  • Movie Review: “Jurassic World Rebirth” Napas Baru Sang Dinosaurus, Aksi Seru di Pulau Terlantar
  • Rusia Klaim Kuasai Seluruh Wilayah Luhansk, Ukraina Perkuat Upaya Pertahanan
  • Mahkamah Konstitusi Thailand Skors Paetongtarn Shinawatra, Dinasti Politik Shinawatra di Ujung Tanduk
  • Iran Akui Kerusakan Serius Akibat Serangan AS-Israel, Peluang Dialog dengan Washington Masih Terbuka
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.