
RI News Portal. Tapan, Pesisir Selatan 25 Mei 2025 — Kegiatan penanaman padi serentak bertajuk “Menciptakan Nagari Kanyang” yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, di Kanagarian Tanjung Pondok dan Nagari Koto Enau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, menuai kritik dari kalangan wartawan dan LSM lokal. Pasalnya, tidak satu pun media lokal maupun organisasi masyarakat sipil diundang secara resmi maupun informal oleh penyelenggara, yaitu Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Tapan dan Camat BAB Tapan.
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, ini seharusnya menjadi momentum publikasi strategis dalam rangka mewujudkan swasembada beras di daerah tersebut. Namun, absennya undangan kepada insan pers dan LSM lokal memicu kekecewaan dan dugaan akan minimnya keterbukaan informasi publik di tingkat kecamatan.
“Abang sekarang di Mukomuko. Abang juga tidak dapat undangan, bahkan secara lisan pun tidak ada. Mungkin Camat sekarang tidak bersahabat dengan insan pers, sama seperti Camat Zul dulu,” ujar salah satu jurnalis lokal saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa para wartawan lainnya juga tidak mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut.

Kekecewaan itu juga dilandasi oleh fakta bahwa undangan resmi kegiatan tersebut hanya diberikan kepada unsur pemerintahan dan tokoh kelembagaan tertentu, seperti Kapolsek Tapan, anggota DPRD Pessel dari Dapil V, Danramil Pancung Soal, Ketua KAN Tapan, kepala UPTD PSDA, wali nagari se-Kecamatan BAB Tapan, ketua KTNA dan POKTAN se-kecamatan, serta kelompok tani dan KWT. Tidak ada satu pun nama media atau organisasi masyarakat sipil yang dicantumkan dalam daftar penerima undangan maupun tembusan.
Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas Komunikasi Publik
Tertutupnya akses informasi ini menunjukkan pola komunikasi pemerintahan yang dinilai masih elitis dan terbatas. Dalam konteks demokrasi partisipatoris, partisipasi pers dan LSM merupakan bagian penting dari pengawasan sosial terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam hal kegiatan pembangunan pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Mardianto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya telah mengonfirmasi kepada Camat dan BPP Tapan, dan mereka mengaku telah menyebarkan undangan. Namun ketika dikonfirmasi langsung, pihak BPP Tapan tidak memberikan jawaban, sedangkan Camat BAB Tapan menjawab, “Banyak yang mengambil foto tadi, sehingga tidak diketahui siapa saja yang memotretnya.”
Jawaban tersebut dinilai mengaburkan substansi persoalan. Ketidakterlibatan media lokal bukan soal dokumentasi visual semata, tetapi soal absennya pengakuan terhadap peran pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan, terutama pada sektor pangan yang menjadi perhatian nasional.
Secara normatif, Pemerintah Daerah berkewajiban menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam setiap kegiatan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintahan tanpa melibatkan atau menginformasikan kepada insan pers dan LSM mencerminkan pengabaian terhadap nilai-nilai demokrasi dan pengawasan publik.
Lebih jauh, sikap eksklusi terhadap media lokal juga dapat menghambat diseminasi informasi pembangunan kepada masyarakat luas. Tanpa kehadiran wartawan dan LSM, narasi kegiatan pembangunan rentan dimonopoli oleh pihak internal birokrasi tanpa ruang verifikasi independen.
Kejadian ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, khususnya Camat BAB Tapan dan jajaran BPP Tapan, untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi publik yang dijalankan. Keterbukaan terhadap media dan organisasi masyarakat sipil bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan dalam membangun pemerintahan yang inklusif dan berdaya jawab terhadap publik.
Dalam iklim demokrasi lokal yang sehat, kehadiran wartawan dan LSM bukan ancaman, melainkan mitra strategis pembangunan. Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan publik dan penguatan komunikasi dua arah menjadi penting agar tidak terjadi alienasi sosial antara birokrasi dan masyarakat sipil di masa mendatang.
Pewarta : Sami

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal